Ketika MK Dipertanyakan, Siapa yang Menjaga Konstitusi ?

Halaman 1 — Di Titik Retak Kepercayaan Konstitusi dan Nurani Publik


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Setiap negara hukum berdiri di atas satu fondasi utama: konstitusi. Ia bukan sekadar dokumen legal, melainkan kontrak sosial yang merangkum cita-cita, batas kekuasaan, dan arah perjalanan bangsa. Dalam sistem ketatanegaraan modern, konstitusi harus dijaga oleh lembaga yang independen, objektif, dan bebas dari kepentingan jangka pendek. Di Indonesia, mandat itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Namun pertanyaan kritis muncul ketika putusan-putusan strategis lembaga ini memicu polemik luas di tengah masyarakat: jika Mahkamah Konstitusi dipertanyakan, siapa yang sesungguhnya menjaga konstitusi?

Dalam pendekatan penelitian pustaka terhadap teori konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai the guardian of the constitution. Konsep ini menempatkan mahkamah sebagai pengawal norma dasar agar produk legislasi tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar. Hans Kelsen, pelopor gagasan mahkamah konstitusi modern, menekankan pentingnya mekanisme kontrol terhadap kekuasaan legislatif. Tanpa kontrol tersebut, demokrasi dapat berubah menjadi dominasi mayoritas yang menyingkirkan prinsip keadilan substantif.

Namun teori sering kali diuji oleh realitas politik. Berdasarkan observasi terhadap dinamika wacana publik dan analisis pemberitaan, setiap putusan MK yang menyentuh isu elektoral, relasi kekuasaan, atau tafsir norma strategis hampir selalu menimbulkan dua respons: pembelaan normatif atas kewenangan hakim, dan kecurigaan politis terhadap independensinya. Fenomena ini menunjukkan bahwa legitimasi lembaga peradilan tidak hanya bertumpu pada kewenangan formal, tetapi juga pada persepsi moral masyarakat.

Konstitusi hidup melalui kepercayaan publik. Ketika kepercayaan itu melemah, yang terancam bukan hanya reputasi lembaga, tetapi stabilitas sistem hukum secara keseluruhan. Dalam perspektif etika Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas dan keadilan.

Inna Allāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Amanah konstitusi berarti menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Hakim konstitusi tidak hanya dituntut memahami teks hukum, tetapi juga menyadari dampak historis dari setiap putusan yang dikeluarkan. Sebab keputusan konstitusional bukan sekadar menyelesaikan sengketa hari ini, melainkan membentuk arah negara untuk masa depan.

Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pertanggungjawaban itulah yang menjadi inti dari diskursus ini. Jika lembaga penjaga konstitusi berada dalam sorotan kritik, maka yang perlu dibahas bukan hanya personalitas hakim, tetapi juga desain sistem, mekanisme pengawasan, dan budaya etik dalam struktur kekuasaan. Pertanyaan “siapa yang menjaga konstitusi?” pada akhirnya membawa kita pada refleksi yang lebih dalam: apakah sistem demokrasi kita telah cukup matang untuk mengawasi penjaga hukum tanpa meruntuhkan independensinya?


🌿 Ketika kepercayaan pada penjaga konstitusi diuji, bangsa ini sedang diuji kedewasaan demokrasinya.

Halaman berikut (2/10): “MK dalam Desain Konstitusional: Antara Teori dan Realitas Politik.”
Kita akan mengkaji secara sistematis posisi Mahkamah Konstitusi dalam teori negara hukum serta dinamika praktiknya di Indonesia.