Halaman 1 — Ketika Benteng Dipertanyakan Kedaulatan Rakyat dan Ruang Kritik
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam konstruksi hukum tata negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) diposisikan sebagai penjaga terakhir konstitusi. Putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada banding. Tidak ada kasasi. Tidak ada ruang koreksi formal. Dalam teori, ini adalah bentuk supremasi hukum tertinggi. Namun dalam praktik demokrasi, satu pertanyaan krusial selalu muncul dan jarang dibahas secara jernih: bagaimana jika MK salah?
Pertanyaan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap negara, bukan pula seruan anarki. Justru sebaliknya — ia adalah ekspresi dari kesadaran konstitusional warga negara. Demokrasi tidak dibangun di atas ketundukan buta, melainkan di atas partisipasi sadar. Jika lembaga lain dapat dikritik, apakah MK berada di ruang yang sepenuhnya steril dari kritik publik?
Artikel ini menggunakan pendekatan penelitian pustaka (library research) dengan merujuk pada teori kedaulatan rakyat, doktrin constitutional supremacy, dan prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi modern. Analisis ini juga diperkuat dengan perspektif etika Islam tentang keadilan dan amanah kekuasaan. Sebab dalam tradisi Islam, kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah moral.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap keputusan hukum adalah amanah. Bahkan hakim tertinggi sekalipun tetap berada dalam koridor tanggung jawab moral. Finalitas putusan bukan berarti kesempurnaan absolut. Dalam sejarah peradilan konstitusi di berbagai negara, kritik akademik terhadap putusan pengadilan konstitusi justru menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Man ra’ā minkum munkaran falyughayyirhu biyadih, fa in lam yastaṭi‘ fabi lisānih, fa in lam yastaṭi‘ fabiqalbih.
Artinya: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya.” (HR. Muslim)
Dalam konteks negara hukum, “mengubah dengan lisan” dapat dimaknai sebagai kritik ilmiah, advokasi konstitusional, dan partisipasi publik yang sah. Maka, ketika muncul persepsi bahwa MK keliru dalam menafsirkan konstitusi, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah apakah rakyat boleh berbicara, melainkan bagaimana rakyat berbicara secara konstitusional.
Di sinilah inti persoalan: apakah final dan mengikat berarti tertutup dari evaluasi publik? Ataukah justru karena putusannya final, maka pengawasan moral masyarakat menjadi semakin penting? Demokrasi yang dewasa tidak takut pada kritik; ia takut pada kebisuan.
Halaman berikut (2/10): “Makna Final dan Mengikat dalam Teori Konstitusi Modern.”
Kita akan membedah apakah finalitas berarti absolutisme, atau tetap memiliki batas etik dan akademik dalam negara demokrasi.