Halaman 1 — Retaknya Rasa Adil Saat Hukum Tidak Lagi Dirasakan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam kehidupan bernegara, keadilan tidak hanya hidup di dalam pasal, melainkan di dalam rasa. Masyarakat merasakan adil atau tidak adil bukan semata dari bunyi Undang-Undang, tetapi dari dampaknya terhadap hidup sehari-hari. Ketika hukum berjalan rapi secara prosedural namun melukai rasa keadilan publik, di situlah jarak berbahaya mulai terbentuk antara negara dan warganya.
Banyak Undang-Undang disahkan dengan legitimasi formal yang kuat: melalui pembahasan, pengesahan, dan pengundangan sesuai mekanisme. Namun sahnya sebuah aturan tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaannya di masyarakat. Ketika hukum dirasakan memberatkan kelompok tertentu, menguntungkan segelintir pihak, atau mengabaikan konteks sosial, publik mulai mempertanyakan: untuk siapa hukum ini dibuat?
Ketegangan antara hukum dan rasa keadilan masyarakat bukan fenomena baru. Ia muncul berulang dalam sejarah, terutama ketika hukum terlalu mengandalkan rasionalitas formal dan mengabaikan pengalaman hidup warga. Dalam kondisi ini, hukum tetap berjalan, aparat tetap bekerja, tetapi kepercayaan publik perlahan terkikis. Ketika kepercayaan melemah, hukum kehilangan daya moralnya.
Rasa keadilan masyarakat bersifat dinamis dan kontekstual. Ia dibentuk oleh nilai, tradisi, pengalaman ketidakadilan, serta harapan akan perlakuan yang setara. Undang-Undang yang tidak peka terhadap dinamika ini berisiko menjadi aturan yang sah namun tidak legitimat. Di titik inilah konflik laten antara legalitas dan legitimasi mulai tampak di permukaan.
Ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan, respons masyarakat tidak selalu berupa penolakan terbuka. Lebih sering, ia hadir sebagai ketaatan semu: patuh karena terpaksa, bukan karena percaya. Ketaatan jenis ini rapuh. Ia dapat berubah menjadi resistensi, apatisme, atau ketidakpedulian terhadap hukum itu sendiri.
Artikel ini berangkat dari pertanyaan mendasar: mengapa Undang-Undang yang sah bisa terasa tidak adil? Apakah masalahnya terletak pada proses pembentukan, orientasi kebijakan, atau cara hukum diterapkan? Dengan pendekatan kajian pustaka dan refleksi praktik sosial, tulisan ini berupaya menelusuri sumber ketegangan tersebut, serta implikasinya bagi kepercayaan publik dan keberlanjutan negara hukum.
Wa idzā qultum fa‘dilū walau kāna dzā qurba.
Artinya: “Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun terhadap kerabatmu sendiri.” (QS. Al-An‘ām [6]: 152)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kedekatan, kepentingan, atau kekuasaan. Ketika hukum mengabaikan prinsip ini, rasa keadilan masyarakat akan selalu menemukan alasan untuk mempertanyakannya.
Halaman berikut (2/10):
“Rasa Keadilan sebagai Dasar Legitimasi Hukum.”
Kita akan membahas mengapa keadilan sosial
menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap hukum.