Koalisi dan Oposisi di DPR: Kontrol Kekuasaan atau Sekadar Formalitas ?

Halaman 1 — Panggung Kekuasaan dan Ilusi Kontrol


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad.

Dalam setiap sistem demokrasi modern, keberadaan koalisi dan oposisi selalu digambarkan sebagai jantung dari mekanisme kontrol kekuasaan. Koalisi dipahami sebagai kekuatan politik yang menopang jalannya pemerintahan, sementara oposisi diposisikan sebagai pengawas, pengkritik, dan penyeimbang. Secara teoritis, konfigurasi ini dirancang agar kekuasaan tidak berjalan liar, tidak absolut, dan tidak lepas dari pertanggungjawaban publik.

Namun realitas politik Indonesia — khususnya di DPR — sering memunculkan pertanyaan yang jauh lebih tajam: apakah koalisi dan oposisi benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan, ataukah hanya sekadar formalitas prosedural dalam demokrasi elektoral? Pertanyaan ini bukan lahir dari sinisme kosong, melainkan dari pengamatan berulang terhadap praktik politik yang menunjukkan pola-pola kompromi elite, pergeseran sikap fraksi, serta melemahnya daya kritis parlemen terhadap kebijakan strategis negara.

Dalam banyak kasus, garis pemisah antara koalisi dan oposisi tampak semakin kabur. Partai politik yang secara formal berada di luar pemerintahan tidak jarang justru bersikap lunak terhadap kebijakan eksekutif, sementara partai yang masuk koalisi sering kali lebih sibuk mengamankan kepentingan internal dibanding memperjuangkan mandat rakyat. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa oposisi hanya hadir sebagai label politik, bukan sebagai kekuatan substantif yang menjalankan fungsi kontrol.

Fenomena tersebut memperkuat kritik bahwa demokrasi perwakilan di Indonesia berisiko terjebak dalam apa yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai “kartelisasi partai” — situasi di mana partai-partai politik, baik yang berlabel koalisi maupun oposisi, cenderung berkolaborasi untuk menjaga akses terhadap kekuasaan dan sumber daya negara. Dalam skema ini, konflik ideologis melemah, perbedaan sikap mengabur, dan kepentingan publik sering kali menjadi variabel sekunder.

Dari perspektif teori politik, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar checks and balances. Parlemen seharusnya menjadi arena dialektika gagasan, tempat kebijakan diuji secara rasional dan terbuka. Namun ketika oposisi kehilangan daya tawar dan koalisi terlalu dominan, DPR berpotensi berubah dari lembaga pengawasan menjadi sekadar panggung legitimasi kebijakan eksekutif.

Dalam konteks inilah, refleksi etis dan normatif menjadi penting. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kekuasaan bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. Prinsip keadilan dan keberanian menyampaikan kebenaran menjadi fondasi moral bagi siapa pun yang memegang kekuasaan, termasuk mereka yang duduk di kursi parlemen.

Innallāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan bukan pilihan politis, melainkan kewajiban moral. Ketika oposisi gagal menjalankan fungsi kritik dan koalisi abai terhadap tanggung jawab pengawasan internal, maka yang terancam bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengkaji secara lebih mendalam: bagaimana konsep koalisi dan oposisi seharusnya bekerja dalam kerangka demokrasi konstitusional, bagaimana praktiknya di DPR Indonesia, serta sejauh mana keduanya benar-benar berfungsi sebagai mekanisme kontrol kekuasaan atau justru tereduksi menjadi formalitas politik tanpa daya kritis.

🌿 Demokrasi tidak mati karena kurang aturan, tetapi karena kurang keberanian untuk mengawasi kekuasaan.

Halaman berikut (2/10):
“Koalisi dan Oposisi dalam Teori Demokrasi Modern.”
Kita akan membedah konsep ideal koalisi–oposisi menurut teori politik dan praktik demokrasi konstitusional.