Korupsi di Perusahaan BUMN: Analisis dari Hukum Indonesia & Etika Islam

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.


Halaman 1 – Korupsi di Perusahaan BUMN: Fenomena dan Tanggung Jawab Moral

Korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menjadi salah satu problem hukum paling serius di Indonesia. Meskipun BUMN memiliki peran vital dalam mengelola kekayaan negara dan memberikan pelayanan publik, sejumlah kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, hingga pejabat tinggi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, integritas individu, dan tata kelola perusahaan.

Korupsi dalam konteks BUMN sering kali bersifat sistemik—melibatkan praktik mark-up, suap dalam tender proyek, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Dampak sosialnya luar biasa: menghambat pembangunan nasional, menggerus kepercayaan publik, serta merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati hasil dari kinerja perusahaan milik negara.

Dalam Hukum Indonesia, tindakan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BUMN termasuk dalam kategori badan hukum yang mengelola keuangan negara, sehingga setiap tindak penyalahgunaan di dalamnya merupakan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan penuh untuk memproses dan menindak pelaku dari level manapun.

Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menggambarkan prinsip utama dalam etika Islam: setiap amanah adalah ujian kejujuran. Direksi BUMN bukan sekadar pengelola aset ekonomi, tetapi pemegang tanggung jawab publik dan moral. Dalam pandangan syariah, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah dan umat. Itulah sebabnya, Islam menilai korupsi sebagai bentuk kezaliman dan dosa besar yang menghancurkan sendi keadilan sosial.


💡 Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah. Integritas adalah benteng pertama melawan kerakusan.

➡️ Lanjut ke Halaman 2: “Struktur dan Sistem Pengawasan BUMN: Di Mana Celah Korupsi Bermula?”