LSM: Dituduh Asing, Padahal Membela Negeri

Halaman 1 — Antara Tuduhan dan Kebenaran Membaca Ulang Loyalitas


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā Sayyidinā Muḥammad.

Di ruang-ruang publik, tuduhan sering kali lebih cepat menyebar daripada klarifikasi. Dalam dinamika politik kontemporer, tidak jarang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dicap sebagai “asing”, “didanai luar negeri”, atau bahkan “tidak nasionalis”. Narasi tersebut membangun persepsi bahwa kritik terhadap kebijakan identik dengan ketidaksetiaan terhadap negara. Padahal, sejarah demokrasi menunjukkan bahwa perbaikan sistem justru lahir dari keberanian mempertanyakan dan mengoreksi.

Tuduhan tentang “keasingan” sering kali tidak disertai analisis mendalam mengenai fungsi masyarakat sipil. Dalam kerangka teori politik modern, LSM adalah bagian dari infrastruktur demokrasi. Mereka mengisi ruang antara negara dan warga, menjembatani aspirasi, serta memastikan bahwa kebijakan publik tidak berjalan tanpa pengawasan. Jika fungsi ini dilemahkan dengan stigma, maka kualitas demokrasi ikut terancam.

Secara historis, berbagai gerakan sosial di Indonesia—dari advokasi lingkungan hingga pemberdayaan masyarakat desa—dijalankan oleh organisasi masyarakat sipil yang bekerja di akar rumput. Mereka hadir bukan untuk menggantikan negara, melainkan untuk melengkapi peran negara dalam melayani kepentingan publik. Menyamakan advokasi dengan agenda asing adalah simplifikasi yang mengabaikan kontribusi nyata tersebut.

Penelitian pustaka dalam studi demokrasi menunjukkan bahwa masyarakat sipil yang kuat berkorelasi dengan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Tuduhan tanpa bukti terhadap LSM dapat menciptakan efek jera (chilling effect) yang membuat organisasi enggan bersuara. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan partisipasi publik.

Prinsip membela kebenaran meski menghadapi stigma memiliki pijakan moral yang kuat:

Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadā’a bil-qisṭ, wa lā yajrimannakum syana’ānu qaumin ‘alā allā ta‘dilū, i‘dilū huwa aqrabu lit-taqwā.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh sentimen atau prasangka. Dalam konteks tuduhan terhadap LSM, keadilan menuntut verifikasi, bukan generalisasi. Kritik terhadap kebijakan bukanlah tindakan anti-negara; justru dalam banyak kasus, ia merupakan bentuk kecintaan terhadap negeri.

Artikel ini akan menelusuri lebih dalam bagaimana stigma “asing” terbentuk, apa implikasinya terhadap demokrasi, dan mengapa membela ruang masyarakat sipil berarti membela masa depan bangsa itu sendiri. Sebab pada akhirnya, loyalitas sejati kepada negeri bukanlah diam tanpa kritik, melainkan keberanian menjaga keadilan.

🌿 Loyalitas bukan diukur dari seberapa keras kita membela kekuasaan, tetapi dari seberapa konsisten kita menjaga keadilan.

Halaman berikut (2/10): “Sejarah Peran LSM dalam Membangun Negeri.”
Kita akan melihat bagaimana masyarakat sipil justru menjadi bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia.