Halaman 1 — Ketika Palu Hakim Menjadi Arah Negara Batas Kekuasaan yang Harus Dijaga
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Ada satu momen yang sering luput dari perhatian publik: saat sebuah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, yang berubah bukan hanya nasib pasal di dalam undang-undang, tetapi arah hidup negara. Dalam satu pembacaan amar putusan, sesuatu yang sebelumnya “boleh” bisa menjadi “tidak boleh”; sesuatu yang dianggap “pasti” dapat menjadi “diperdebatkan”; dan sesuatu yang tadinya “jalan biasa” bisa berubah menjadi “jalur baru”. Itulah mengapa MK sering disebut sebagai penjaga konstitusi—tetapi sekaligus ia menyimpan paradoks: semakin kuat MK, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan kekuatannya tidak melampaui batas.
Artikel ini berangkat dari pendekatan penelitian pustaka (library research) yang menelaah teori kekuasaan yudisial, prinsip checks and balances, serta etika penafsiran konstitusi. Tujuannya sederhana tapi tajam: membedakan mana wilayah “menjaga konstitusi” dan mana wilayah “membentuk kebijakan” yang seharusnya menjadi ranah legislator. Di titik ini, pertanyaan yang paling serius bukan “apakah MK berwenang?”, melainkan “sampai sejauh mana kewenangan itu boleh digunakan tanpa menggeser kedaulatan rakyat?”
Dalam praktik, kekuasaan hakim konstitusi bukan hanya soal teks UUD. Ia juga soal metode penafsiran: apakah hakim membaca konstitusi secara tekstual (berpegang pada bunyi kata), sistematis (mengaitkan antar-pasal), historis (melihat niat pembentuk), atau teleologis (mengejar tujuan dan dampak). Perbedaan metode ini bisa menghasilkan putusan yang sangat berbeda—dan di sinilah batas kekuasaan hakim diuji. Ketika tafsir menjadi terlalu “kreatif”, publik bisa merasa bahwa hakim sedang menulis kebijakan, bukan menegakkan konstitusi. Namun ketika tafsir terlalu “kaku”, publik bisa merasa bahwa hakim menutup mata dari realitas sosial. Maka batas kekuasaan hakim bukan sekadar garis legal, tetapi juga garis etik: menjaga konstitusi tanpa menjadikan diri sebagai “pembuat aturan baru” yang tak dipilih rakyat.
Di sisi lain, masyarakat juga sering terjebak pada dua ekstrem: menganggap MK suci tanpa salah, atau menganggap MK musuh saat putusannya tidak sesuai harapan. Dua-duanya keliru. MK adalah institusi konstitusional yang harus dihormati, tetapi argumentasinya tetap boleh diuji secara ilmiah. Justru karena putusannya final dan mengikat, standar kehati-hatian moral dan intelektualnya harus lebih tinggi. Dalam tradisi negara hukum yang sehat, kritik tidak otomatis berarti pembangkangan. Kritik yang berbasis data dan etika adalah vitamin demokrasi—bukan racun negara.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan hukum adalah amanah yang menuntut keadilan. Dalam konteks MK, amanah itu berarti: menafsirkan konstitusi untuk menjaga hak warga dan keseimbangan kekuasaan, bukan untuk mengukir agenda baru di luar mandat. Dari sini, kita akan masuk ke pembahasan inti: bagaimana “batas kekuasaan hakim” dijelaskan dalam teori, bagaimana ia bekerja dalam praktik, dan apa peran rakyat serta komunitas ilmiah dalam mengawalnya agar MK tetap kuat—tanpa menjadi tak terbatas.
Halaman berikut (2/10): “Checks and Balances: Kenapa Hakim Tidak Boleh Jadi Legislator Terselubung.”
Kita akan bedah garis pemisah antara menafsirkan konstitusi dan “membuat kebijakan” — termasuk risikonya jika batas itu kabur.