Mahkamah Konstitusi vs DPR: Siapa yang Lebih Berwenang Menafsirkan Konstitusi?

Halaman 1 — Konstitusi di Persimpangan Siapa yang Berhak Menafsirkan?


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad.

Dalam negara yang mengklaim dirinya demokratis dan berdasarkan hukum, pertanyaan paling krusial bukanlah siapa yang berkuasa, melainkan siapa yang berwenang menafsirkan konstitusi. Sebab kekuasaan sejati tidak selalu terletak pada mereka yang membuat undang-undang, tetapi pada mereka yang menentukan makna di balik teks konstitusional itu sendiri. Di titik inilah demokrasi sering kali diuji — dan kerap kali tergelincir.

Di Indonesia, relasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) kerap berada dalam ketegangan laten. DPR merasa memiliki legitimasi politik karena dipilih langsung oleh rakyat, sementara MK berdiri sebagai lembaga yudisial yang diberi mandat konstitusional untuk menguji, menafsirkan, bahkan membatalkan produk politik DPR. Ketika putusan MK membatalkan undang-undang, muncul tudingan bahwa MK telah “melampaui kewenangan” dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Dari perspektif akademik hukum tata negara, konflik ini bukan sekadar perdebatan teknis normatif. Kajian pustaka menunjukkan bahwa hampir semua negara demokrasi modern menghadapi dilema antara supremasi parlemen dan supremasi konstitusi. Penelitian lapangan terhadap dinamika legislasi dan putusan MK memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada teks hukum, melainkan pada tarik-menarik kepentingan kekuasaan.

Yā ayyuhallażīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā’a lillāh.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus berdiri di atas kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi berfungsi sebagai rambu etis sekaligus hukum agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat dominasi. Ketika lembaga politik merasa terganggu oleh pengawasan yudisial, justru di situlah pentingnya keberadaan penjaga konstitusi.

Idzā ḥakama al-ḥākimu faijtahada tsumma aṣāba falahu ajrān, wa idzā ijtahada tsumma akhṭa’a falahu ajrun.

Artinya: “Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia memperoleh dua pahala; dan jika ia berijtihad lalu keliru, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kewenangan menafsirkan hukum bukanlah hak yang bebas nilai, melainkan amanah yang menuntut kejujuran intelektual dan tanggung jawab moral. Maka pertanyaan sentral artikel ini bukan sekadar siapa yang lebih berwenang, tetapi siapa yang lebih mampu menjaga konstitusi dari penyalahgunaan kekuasaan.

🌿 Konstitusi adalah batas, bukan alat. Ketika tafsirnya diperebutkan oleh kekuasaan, rakyat harus bertanya: siapa yang benar-benar sedang dijaga?

Halaman berikut (2/10): “Mengapa Mahkamah Konstitusi Dibentuk?”
Kita akan menelusuri latar historis, filosofis, dan konstitusional lahirnya MK sebagai pengawal terakhir Undang-Undang Dasar.