Halaman 1 — Di Persimpangan Sejarah Menimbang Arah Kelembagaan DPD
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap lembaga negara lahir dari sebuah kebutuhan sejarah. Ia bukan sekadar hasil kompromi politik, melainkan respons atas persoalan nyata yang dihadapi bangsa. DPD lahir dalam momentum reformasi, ketika Indonesia berusaha mengoreksi sentralisasi kekuasaan yang terlalu lama mengendap di pusat. Ia hadir membawa janji: bahwa daerah tidak lagi sekadar menjadi pelaksana kebijakan, tetapi turut menentukan arah kebijakan nasional.
Namun dua dekade lebih berlalu sejak amandemen konstitusi memperkenalkan DPD ke dalam struktur ketatanegaraan. Pertanyaannya kini bukan lagi tentang alasan kelahirannya, tetapi tentang masa depannya. Apakah DPD akan berkembang menjadi penyeimbang yang kuat dalam sistem demokrasi Indonesia? Ataukah ia akan tetap berada dalam posisi simbolik, hadir tetapi tidak menentukan?
Dalam sistem ketatanegaraan, masa depan sebuah lembaga sangat ditentukan oleh tiga hal: desain konstitusi, dinamika politik, dan legitimasi publik. Tanpa desain kewenangan yang memadai, sebuah institusi sulit berdaya. Tanpa dukungan politik, reformasi kelembagaan menjadi wacana kosong. Dan tanpa legitimasi publik, setiap penguatan struktural kehilangan pijakan moralnya.
DPD berada tepat di tengah persimpangan ini. Ia memiliki legitimasi elektoral langsung dari rakyat daerah. Ia membawa identitas teritorial yang mencerminkan keberagaman Indonesia. Namun dalam praktik legislasi, ruang geraknya masih terbatas. Keputusan akhir dalam pembentukan undang-undang tetap berada di tangan DPR dan Presiden. Dalam konteks inilah diskusi tentang masa depan DPD menjadi sangat relevan.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa perubahan nasib suatu kaum terkait erat dengan kesadaran kolektifnya:
Innallāha lā yughayyiru mā biqawmin ḥattā yughayyirū mā bi-anfusihim.
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)
Ayat ini relevan dalam membaca masa depan DPD. Jika bangsa ini menghendaki distribusi kekuasaan yang lebih seimbang antara pusat dan daerah, maka perubahan struktural harus diperjuangkan secara sadar dan rasional. Masa depan DPD bukanlah sesuatu yang otomatis; ia adalah hasil dari pilihan politik dan kesepakatan konstitusional.
Artikel ini akan mengkaji secara ilmiah—melalui pendekatan analisis konstitusional dan studi pustaka—bagaimana posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapinya, serta kemungkinan arah reformasi di masa depan. Karena pada akhirnya, pertanyaan tentang masa depan DPD adalah pertanyaan tentang masa depan keseimbangan demokrasi Indonesia itu sendiri.
Halaman berikut (2/10): “Asal-Usul dan Tujuan Awal Pembentukan DPD.”