Melanggar RTH = Melanggar Hukum — Bisa Dipidana, Bukan Cuma Ditegur

Halaman 1 — Bukan Pelanggaran Biasa Ketika RTH Menjadi Urusan Pidana


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

RTH privat 10% bukan saran. Ini bukan pilihan desain. Ini adalah kewajiban hukum yang mengikat setiap pembangunan. Ketika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka yang dilanggar bukan hanya estetika kota, tetapi aturan negara.

Banyak yang masih menganggap pelanggaran RTH sebagai hal kecil. Paling ditegur, paling diminta perbaikan. Padahal dalam konstruksi hukum tata ruang, pelanggaran ini bisa masuk ke ranah pidana. Denda miliaran rupiah, bahkan ancaman penjara, bukan sesuatu yang berlebihan — itu memang sudah diatur.

Lalu muncul pertanyaan penting: kenapa masih banyak yang berani melanggar? Jawabannya sederhana tapi keras — karena jarang ada yang menekan. Selama tidak ada pengawasan aktif dan tekanan publik, pelanggaran akan terus dianggap sebagai risiko kecil yang bisa diabaikan.

Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil.
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Mengurangi kewajiban RTH demi keuntungan adalah bentuk mengambil hak secara tidak sah. Karena setiap meter ruang hijau yang hilang, adalah hak masyarakat yang ikut berkurang — baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun kualitas hidup.

Di titik ini, kita harus mengubah cara pandang. Pelanggaran RTH bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi pelanggaran hukum yang berdampak luas. Dan seperti semua pelanggaran hukum, ia hanya akan berhenti jika ada yang berani menegakkan.


🌿 Ketika hukum tidak ditegakkan, pelanggaran bukan hilang — tapi berubah menjadi kebiasaan.

Halaman berikut (2/10): “Dasar Hukum RTH: Dari Kewajiban hingga Ancaman Pidana.”
Kita akan bongkar aturan hukumnya — biar jelas mana kewajiban, mana pelanggaran, dan mana konsekuensinya.