Halaman 1 — Hampir Tak Pernah Mundur Ketika Jabatan Lebih Kuat dari Etika
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Di banyak negara demokrasi, pengunduran diri pejabat publik dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral. Seorang menteri, anggota parlemen, atau pejabat tinggi dapat memilih mundur meski belum diputus bersalah secara hukum, semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik. Namun di Indonesia, terutama di DPR, pengunduran diri hampir selalu menjadi peristiwa langka, bahkan ketika kontroversi dan pelanggaran etik telah terang-benderang.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa anggota DPR hampir tak pernah mundur? Apakah karena tidak ada kesalahan serius, atau karena sistem politik memang dirancang agar pengunduran diri menjadi opsi yang nyaris mustahil? Pertanyaan ini penting, sebab ia menyentuh inti hubungan antara etika, kekuasaan, dan representasi rakyat.
Dalam teori demokrasi perwakilan, mandat rakyat bukanlah hak absolut, melainkan amanah yang melekat pada kepercayaan publik. Ketika kepercayaan itu runtuh, seharusnya ada konsekuensi moral yang mendorong pejabat untuk menyingkir. Namun praktik politik di DPR menunjukkan sebaliknya: jabatan sering dipertahankan hingga batas paling akhir, bahkan ketika legitimasi sosial telah terkikis.
Penelitian pustaka terhadap praktik parlemen Indonesia dan perbandingan dengan negara lain memperlihatkan bahwa minimnya pengunduran diri bukan semata persoalan individu. Ia merupakan hasil dari desain sistem: kuatnya perlindungan partai, lemahnya sanksi etik, dan absennya budaya malu politik. Dalam sistem seperti ini, mundur bukan dipandang sebagai kehormatan, melainkan sebagai kekalahan.
Situasi ini diperparah oleh persepsi bahwa tanggung jawab hanya berlaku setelah ada putusan hukum yang inkrah. Etika dipersempit menjadi soal legalitas, bukan soal kepantasan publik. Akibatnya, pelanggaran moral tidak pernah cukup kuat untuk menggoyahkan posisi politik seseorang.
Prinsip moral Islam memberi sudut pandang yang lebih luas tentang amanah jabatan. Al-Qur’an mengingatkan:
Inna Allāha ya`murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Amanah jabatan tidak hanya diuji oleh kepatuhan pada hukum tertulis, tetapi juga oleh kepekaan moral terhadap kepercayaan publik. Ketika kepercayaan itu hilang, mempertahankan jabatan justru dapat menjadi bentuk pengkhianatan amanah.
Artikel ini akan menelusuri mengapa pengunduran diri hampir tidak pernah terjadi di DPR: mulai dari faktor sistemik, peran partai politik, lemahnya etika institusional, hingga budaya kekuasaan yang menormalisasi bertahan. Tujuannya bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk membaca bagaimana sistem membentuk perilaku politik.
Halaman berikut (2/10):
“Budaya Politik Bertahan: Mengapa Mundur Dianggap Aib.”