Halaman 1 — Loyalitas yang Berpindah Antara Pemilih dan Fraksi
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.
Pertanyaan ini sering muncul setiap kali keputusan DPR tidak sejalan dengan harapan publik: mengapa anggota yang dipilih langsung oleh rakyat justru tampak lebih patuh pada fraksi? Di bilik suara, pemilih memberikan mandat personal. Namun di ruang parlemen, mandat itu seolah bergeser, terikat pada garis kolektif yang tidak selalu terlihat oleh konstituen. Kesenjangan inilah yang memicu kekecewaan, kemarahan, bahkan sinisme terhadap demokrasi perwakilan.
Banyak orang menjelaskan fenomena ini secara moralistis: anggota dianggap “tidak amanah” atau “melupakan rakyat”. Penjelasan semacam ini mudah, tetapi sering meleset dari akar persoalan. Loyalitas politik di DPR tidak bekerja terutama pada ranah niat personal, melainkan pada struktur insentif, aturan internal, dan kalkulasi rasional yang mengikat anggota sejak hari pertama menjabat. Untuk memahami tunduknya anggota pada fraksi, kita harus membaca desain sistem, bukan sekadar menilai karakter individu.
Fraksi adalah simpul kekuasaan yang mengendalikan akses terhadap panggung, peran strategis, dan masa depan politik. Di sanalah keputusan awal dirumuskan, sanksi ditegakkan, dan loyalitas diuji. Pemilih hadir kuat pada momen elektoral, tetapi pengaruhnya menurun di antara pemilu. Sebaliknya, fraksi hadir setiap hari, mengatur ritme kerja, dan menentukan siapa yang didengar. Ketidakseimbangan temporal ini membuat loyalitas anggota cenderung berlabuh pada fraksi.
Artikel ini tidak bermaksud membenarkan pengabaian aspirasi pemilih. Sebaliknya, ia mengajak pembaca melihat persoalan secara struktural: bagaimana aturan, sanksi, insentif, dan budaya organisasi mendorong kepatuhan pada fraksi; kapan kepatuhan itu rasional; dan di mana ruang koreksi agar mandat pemilih tetap bermakna. Dengan kerangka ini, kritik publik dapat diarahkan pada perbaikan desain, bukan sekadar kecaman personal.
Yā ayyuhalladzīna āmanū awfū bil-‘uqūd.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Mā’idah [5]: 1)
Ayat ini mengingatkan bahwa amanah selalu terkait perjanjian. Dalam politik perwakilan, terdapat lebih dari satu perjanjian: janji kepada pemilih dan komitmen pada organisasi politik. Ketegangan antara keduanya tidak dapat dihindari, tetapi harus dikelola dengan adil. Pada halaman berikutnya, kita akan mulai dari fondasi: bagaimana sistem pemilu dan kepartaian menciptakan ketergantungan awal anggota DPR pada fraksi.
Halaman berikut (2/10):
“Sistem Pemilu dan Ketergantungan pada Partai.”
Kita akan membedah bagaimana desain pemilu melahirkan loyalitas awal pada fraksi.