Halaman 1 — Pintu Koreksi Ketika Hukum Diuji
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia berkali-kali dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebagian atau seluruh pasal undang-undang. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembentuk undang-undang terlalu sering keliru, atau justru Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi koreksi konstitusional yang memang dirancang untuk menjaga arah negara?
Pembatalan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi bukanlah kegagalan sistem hukum semata, melainkan sinyal bahwa demokrasi konstitusional sedang bekerja. Di satu sisi, DPR dan Pemerintah diberi mandat untuk membentuk hukum. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai penjaga konstitusi yang memastikan setiap produk legislasi tidak melanggar prinsip dasar negara.
Namun frekuensi pembatalan yang tinggi menimbulkan kegelisahan publik. Rakyat bertanya: mengapa undang-undang yang telah melalui proses panjang dan biaya besar masih dapat dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar? Apakah proses pembentukannya terlalu terburu-buru? Apakah partisipasi publik hanya bersifat formalitas? Ataukah kepentingan politik lebih dominan dibandingkan kepentingan konstitusional?
Mahkamah Konstitusi, dalam konteks ini, sering dipersepsikan sebagai “pemutus akhir”. Padahal perannya lebih dalam: ia adalah ruang koreksi, tempat nalar hukum diuji, dan tempat suara warga mendapatkan saluran konstitusional. Ketika sebuah undang-undang dibatalkan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya norma hukum, tetapi juga kualitas demokrasi dan keseriusan negara dalam melindungi hak warga.
Fenomena pembatalan ini juga mengajarkan bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa. Ia hidup di tengah realitas sosial, ekonomi, dan politik. Ketika hukum menjauh dari keadilan, Mahkamah Konstitusi menjadi pintu masuk bagi koreksi dan penyeimbangan.
Prinsip keadilan sebagai fondasi hukum mengingatkan kita pada nilai dasar:
Inna Allāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah tujuan, bukan sekadar prosedur. Ketika undang-undang menyimpang dari keadilan, koreksi menjadi keniscayaan. Di titik inilah Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penyeimbang, bukan penghambat, bagi demokrasi.
Halaman berikut (2/10):
“Mahkamah Konstitusi dan Perannya dalam Sistem Ketatanegaraan.”
Kita akan mengurai posisi MK,
kewenangannya,
dan mengapa ia menjadi aktor kunci
dalam pembatalan undang-undang.