Mengapa DPD Selalu Kalah Kuat ?

Halaman 1 — Suara yang Terdengar Tapi Jarang Menentukan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad.

Dalam setiap sistem demokrasi, selalu ada pertanyaan tentang siapa yang benar-benar kuat dan siapa yang sekadar terdengar. Dalam konteks Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sering kali berada di posisi yang unik: dipilih langsung oleh rakyat, memiliki legitimasi konstitusional, namun dalam praktik legislasi kerap dianggap tidak sekuat lembaga legislatif utama. Pertanyaannya menjadi provokatif sekaligus reflektif: mengapa DPD selalu terlihat kalah kuat?

Secara normatif, DPD dibentuk sebagai respons atas kebutuhan representasi wilayah dalam sistem ketatanegaraan. Indonesia adalah negara kepulauan dengan keragaman sosial, budaya, dan ekonomi yang luas. Ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah menjadi salah satu alasan utama lahirnya kamar kedua dalam parlemen. Namun dalam praktik politik, aspirasi daerah sering kali berhadapan dengan konfigurasi kekuatan partai yang dominan.

Apakah ini berarti DPD lemah? Atau justru desain kewenangannya yang membuatnya tidak memiliki “senjata politik” yang cukup tajam? Dalam penelitian ketatanegaraan, kekuatan lembaga tidak hanya diukur dari legitimasi elektoral, tetapi dari kewenangan normatif yang dimilikinya. Jika suatu lembaga hanya dapat mengusulkan dan memberi pertimbangan tanpa memiliki hak menentukan keputusan akhir, maka secara struktural ia berada dalam posisi yang tidak dominan.

Di sisi lain, persepsi publik juga memengaruhi citra kekuatan. Masyarakat cenderung menilai lembaga negara dari hasil konkret yang terlihat. Jika suara daerah tidak tampak berpengaruh dalam kebijakan strategis, maka muncul anggapan bahwa representasi tersebut tidak efektif. Padahal, efektivitas sering kali bergantung pada desain sistem, bukan sekadar pada kualitas individu anggotanya.

Dalam perspektif nilai Islam, kekuatan tidak selalu identik dengan dominasi. Allah berfirman:

Wa tilkal-ayyāmu nudāwiluhā bainan-nās.
Artinya: “Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 140)

Ayat ini mengingatkan bahwa kekuatan dalam sejarah selalu dinamis. Dalam sistem demokrasi, keseimbangan kekuasaan bukan sekadar soal siapa yang lebih dominan, tetapi bagaimana sistem dirancang agar setiap unsur memiliki peran yang proporsional. Maka ketika DPD terlihat “kalah kuat”, kita perlu melihat lebih dalam: apakah persoalannya terletak pada individu, struktur, atau pada arsitektur konstitusinya sendiri?

Artikel ini akan menelusuri secara ilmiah dan reflektif akar persoalan tersebut—dari desain konstitusional, dinamika politik, hingga perspektif keadilan dalam Islam— untuk memahami apakah DPD benar-benar lemah, atau justru sistem yang belum sepenuhnya memberi ruang kekuatan bagi representasi wilayah.


🌿 Kelemahan bukan selalu karena kurangnya niat, tetapi bisa karena terbatasnya ruang gerak.

Halaman berikut (2/10): “Desain Konstitusi dan Batas Kewenangan.”
Kita akan membedah secara normatif bagaimana konstitusi membentuk posisi DPD dalam sistem legislatif.