Halaman 1 — Pertanyaan yang Mengganggu Di Balik Lemahnya Daya DPD
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPD hadir sebagai representasi daerah yang secara formal dijamin oleh konstitusi. Ia dipilih langsung oleh rakyat, memiliki legitimasi elektoral, serta memiliki ruang untuk terlibat dalam pembahasan undang-undang tertentu. Namun dalam praktik politik sehari-hari, pertanyaan yang terus muncul adalah: mengapa lembaga ini tidak memiliki kekuatan nyata dalam menentukan arah kebijakan?
Kekuatan nyata dalam politik bukan sekadar hak berbicara atau memberi pertimbangan. Kekuatan nyata berarti memiliki daya memengaruhi keputusan akhir. Dalam konteks legislasi, itu berarti memiliki hak persetujuan, hak penolakan, atau minimal hak untuk menunda kebijakan sampai perbaikan dilakukan. Di titik inilah posisi DPD menjadi problematis. Ia hadir dalam proses, tetapi tidak memegang kunci keputusan.
Pertanyaan tentang mengapa DPD tidak diberi kekuatan nyata bukan sekadar kritik kelembagaan. Ia menyentuh isu yang lebih dalam: bagaimana distribusi kekuasaan dirancang dalam sistem politik Indonesia? Apakah sejak awal memang dimaksudkan sebagai lembaga pelengkap, ataukah ada kompromi politik yang membuat kewenangannya dibatasi?
Dalam perspektif sejarah reformasi, kelahiran DPD adalah bagian dari upaya menyeimbangkan sentralisasi kekuasaan. Namun keseimbangan itu tidak sepenuhnya diwujudkan dalam pembagian kewenangan legislatif. Hasilnya adalah sistem dua kamar yang tidak simetris. DPR memegang kendali utama legislasi, sementara DPD berada dalam posisi memberikan pertimbangan.
Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā’a lillāh.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)
Prinsip keadilan dalam ayat ini mengajarkan pentingnya keseimbangan dan ketegasan dalam menegakkan hak. Dalam konteks negara, distribusi kewenangan yang tidak seimbang dapat memengaruhi kualitas keadilan kebijakan. Jika suara daerah tidak memiliki daya tekan yang memadai, maka keseimbangan itu menjadi rapuh.
Artikel ini akan mengkaji secara sistematis mengapa DPD tidak diberi kekuatan nyata, baik dari perspektif desain konstitusional, kompromi politik, maupun kultur kekuasaan. Tujuannya bukan untuk menyederhanakan persoalan, melainkan untuk memahami akar masalah dan membuka ruang diskusi yang lebih konstruktif.
Halaman berikut (2/10): “Desain Konstitusional yang Tidak Simetris.”
Kita akan menelusuri bagaimana pembagian kewenangan legislatif dirumuskan sejak awal.