Halaman 1 — Antara Kritik dan Kekuasaan Awal Pertanyaan yang Menggelisahkan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Dalam demokrasi, kritik bukanlah ancaman—ia adalah napas. Tanpa kritik, kekuasaan berjalan tanpa koreksi. Tanpa koreksi, kebijakan berisiko menjauh dari kepentingan publik. Namun muncul sebuah paradoks yang menggelisahkan dalam praktik politik: mengapa lembaga yang lahir dari rakyat terkadang terlihat sulit menerima kritik, tetapi tampak cepat tersinggung?
Pertanyaan ini bukanlah serangan, melainkan refleksi. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi vital: membuat undang-undang, mengawasi pemerintah, dan menyerap aspirasi rakyat. Secara konstitusional, posisinya terhormat. Namun kehormatan dalam demokrasi bukan berarti kebal dari evaluasi. Justru semakin besar kewenangan, semakin besar pula ruang yang harus terbuka untuk kritik.
Dalam kajian politik modern, terdapat konsep democratic accountability—yakni kewajiban lembaga publik untuk menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan membuka diri terhadap penilaian masyarakat. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman terhadap kehormatan institusi, yang muncul adalah ketegangan antara kekuasaan dan kebebasan berpendapat. Padahal keduanya seharusnya berjalan beriringan.
Fenomena “mudah tersinggung” sering kali tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan budaya politik, sensitivitas terhadap opini publik, serta persepsi bahwa kritik identik dengan delegitimasi. Dalam ruang publik yang semakin terbuka—terutama di era media sosial—kritik hadir dengan volume dan kecepatan tinggi. Tantangannya bukan pada keberadaan kritik, melainkan pada kesiapan mental dan kelembagaan untuk mengelolanya.
Secara normatif, kebebasan menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Dalam kerangka demokrasi deliberatif, kritik merupakan bentuk partisipasi aktif. Tanpa kritik, dialog publik menjadi monolog kekuasaan. Namun ketika respons terhadap kritik lebih banyak bersifat defensif daripada reflektif, publik akan menangkap sinyal bahwa ruang partisipasi menyempit.
Wa amruhum syūrā bainahum.
Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)
Musyawarah mengandaikan keterbukaan, bukan kepekaan berlebihan. Ia mensyaratkan kesediaan mendengar pandangan berbeda tanpa merasa direndahkan. Dalam konteks ini, kritik seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses musyawarah publik, bukan sebagai serangan personal.
Artikel ini akan membedah secara ilmiah mengapa paradoks tersebut bisa muncul: bagaimana struktur kekuasaan, budaya politik, dan dinamika komunikasi publik membentuk sikap terhadap kritik. Apakah masalahnya terletak pada regulasi, mentalitas kelembagaan, atau tekanan opini publik yang semakin tajam?
Pertanyaan ini penting bukan untuk melemahkan DPR, tetapi untuk memperkuatnya. Lembaga yang mampu mengelola kritik dengan bijak justru akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat. Karena dalam demokrasi, kekuatan sejati bukan terletak pada kemampuan membungkam kritik, melainkan pada keberanian menjadikannya cermin perbaikan.
Halaman berikut (2/10):
“Demokrasi dan Hak Mengkritik Kekuasaan.”
Kita akan membahas dasar teoretis mengapa kritik adalah bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.