Mengapa DPR Sulit Disentuh Hukum: Imunitas atau Kekebalan Politik ?

Halaman 1 — Di Atas Hukum? Antara Imunitas dan Kekuasaan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Setiap kali seorang anggota DPR terseret kasus hukum, pertanyaan yang sama selalu muncul di ruang publik: mengapa proses hukumnya terasa begitu lambat, berliku, dan sering kali berujung buntu? Di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap warga biasa, realitas ini menciptakan kesan bahwa ada jarak tak kasat mata antara hukum dan kekuasaan. Kesan tersebut bukan hanya persoalan persepsi, tetapi telah menjadi luka kepercayaan dalam demokrasi Indonesia.

Dalam diskursus resmi, kesulitan menjerat anggota DPR sering dijelaskan dengan satu istilah kunci: hak imunitas. Imunitas disebut sebagai perlindungan konstitusional agar wakil rakyat dapat berbicara, berpendapat, dan menjalankan fungsi legislasi tanpa takut dikriminalisasi. Secara teori, imunitas adalah pilar penting bagi demokrasi perwakilan. Namun dalam praktik, batas antara perlindungan dan penyalahgunaan sering kali menjadi kabur.

Publik kemudian bertanya dengan nada lebih tajam: apakah yang terjadi benar-benar imunitas hukum, atau telah berubah menjadi kekebalan politik? Kekebalan yang tidak hanya melindungi kebebasan berpendapat, tetapi juga menghambat proses akuntabilitas pidana. Ketika hukum harus “meminta izin” untuk menyentuh wakil rakyat, demokrasi mulai kehilangan salah satu prinsip dasarnya: kesetaraan di hadapan hukum.

Masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia terkait erat dengan relasi kekuasaan, struktur partai politik, dan mekanisme internal DPR. Proses hukum terhadap anggota DPR sering kali bersinggungan dengan kepentingan institusional yang lebih luas. Akibatnya, hukum tidak lagi bekerja dalam ruang netral, melainkan harus bernegosiasi dengan kekuasaan.

Artikel ini tidak bertujuan menuduh seluruh anggota DPR kebal hukum. Tujuan utamanya adalah membedah secara jernih konsep imunitas DPR, dasar hukumnya, praktik penerapannya, serta titik-titik kritis yang membuat hukum tampak kehilangan daya. Dengan pendekatan ini, pembaca diajak memahami persoalan secara struktural, bukan emosional.

Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭ shuhadā’a lillāh.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada relasi kuasa. Dalam negara hukum, kekuasaan justru seharusnya menjadi pihak pertama yang memberi teladan dalam kepatuhan hukum. Ketika wakil rakyat sulit disentuh hukum, pesan moral keadilan menjadi timpang.

Oleh karena itu, membahas imunitas DPR bukan sekadar isu teknis hukum, melainkan soal etika politik. Di sinilah pertanyaan besar artikel ini diletakkan: apakah imunitas masih berfungsi sebagai pelindung demokrasi, atau telah bergeser menjadi benteng kekuasaan?

🌿 Hukum kehilangan wibawanya bukan ketika dilanggar, tetapi ketika ia harus bernegosiasi dengan kekuasaan.

Halaman berikut (2/10): “Dasar Konstitusional Hak Imunitas DPR.”
Kita akan menelusuri landasan hukum imunitas DPR, dari konstitusi hingga undang-undang, untuk memahami apa yang sebenarnya dilindungi.