Halaman 1 — Transparansi dan Ketakutan Kekuasaan Menguji Integritas Lembaga Perwakilan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Transparansi adalah kata yang terdengar sederhana, tetapi memiliki daya guncang yang luar biasa dalam sistem kekuasaan. Dalam teori demokrasi modern, keterbukaan bukan sekadar akses informasi, melainkan fondasi legitimasi. Ketika lembaga perwakilan rakyat diminta membuka proses legislasi, pembahasan anggaran, hingga notulen rapat, tuntutan itu sejatinya bukan serangan, melainkan konsekuensi logis dari mandat publik. Namun realitas sosial menunjukkan gejala berbeda: setiap kali isu transparansi menguat, resistensi juga ikut mengeras. Di titik inilah pertanyaan akademik muncul dengan tajam: mengapa lembaga yang seharusnya mewakili rakyat justru tampak defensif terhadap keterbukaan?
Dalam pendekatan penelitian pustaka, transparansi dipahami sebagai bagian dari prinsip good governance, bersama akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Lembaga legislatif idealnya menjadi model tertinggi praktik tersebut. Namun berbagai kajian menunjukkan bahwa budaya kekuasaan yang hierarkis sering kali melahirkan ketertutupan struktural. Ketertutupan ini bukan selalu berbentuk pelanggaran hukum, melainkan mekanisme informal yang membatasi akses publik terhadap informasi penting.
Secara normatif, prinsip amanah dalam Islam memberikan landasan etis yang kuat bagi keterbukaan kekuasaan. Allah berfirman:
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan hak absolut. Amanah menuntut pertanggungjawaban, dan pertanggungjawaban mustahil dilakukan tanpa transparansi. Dalam konteks legislatif, amanah publik berarti setiap kebijakan, keputusan, dan penggunaan anggaran harus dapat diuji secara terbuka.
Dengan metode observasi fenomena sosial dan telaah literatur politik, artikel ini akan mengkaji faktor-faktor struktural yang menyebabkan resistensi terhadap transparansi. Apakah ketakutan itu lahir dari kekhawatiran citra politik? Ataukah dari sistem internal yang belum siap diawasi secara ketat? Atau justru karena transparansi berpotensi membongkar relasi kekuasaan yang selama ini tersembunyi?
Pertanyaan “mengapa takut?” tidak dimaksudkan sebagai tuduhan personal, melainkan sebagai undangan reflektif. Dalam demokrasi yang sehat, transparansi bukan ancaman. Ia adalah mekanisme penyucian sistem. Jika lembaga perwakilan ingin mempertahankan kepercayaan publik, maka keterbukaan harus menjadi kebanggaan, bukan beban.
Halaman berikut (2/10): “Demokrasi dan Standar Akuntabilitas Publik.”
Kita akan membedah kerangka teoritis transparansi dalam sistem demokrasi serta membandingkannya dengan praktik kelembagaan di Indonesia.