Halaman 1 — Negara Besar, Representasi Kecil? Sebuah Pertanyaan Konstitusional
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.
Indonesia adalah negara besar. Secara geografis, ia membentang dari Sabang hingga Merauke. Secara demografis, ia dihuni ratusan juta jiwa dengan latar budaya, bahasa, dan kepentingan ekonomi yang berbeda-beda. Dalam negara sebesar ini, representasi daerah bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan fundamental. Namun di tengah besarnya wilayah dan kompleksitas persoalan daerah, muncul pertanyaan mendasar: mengapa peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terasa begitu kecil?
Pertanyaan ini bukan sekadar kritik emosional. Ia adalah pertanyaan konstitusional. DPD dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan reformasi untuk memperkuat suara daerah dalam sistem negara kesatuan. Secara teoritis, kehadirannya diharapkan menyeimbangkan dominasi politik nasional yang berpusat pada partai. Namun dalam praktiknya, kewenangan DPD terbatas pada pengajuan, pembahasan, dan pertimbangan, tanpa hak persetujuan akhir dalam pembentukan undang-undang.
Di sinilah muncul paradoks: negara besar dengan kebutuhan representasi yang kompleks, tetapi kamar representasi daerah memiliki ruang legislasi yang relatif sempit. Apakah ini sekadar kompromi politik masa lalu? Ataukah memang desain sistem kita sengaja membatasi peran daerah demi menjaga stabilitas nasional?
Dalam perspektif etika kepemimpinan, kekuasaan selalu terkait dengan amanah.
Inna khaira manista’jarta al-qawiyyul amīn.
Artinya: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja adalah yang kuat lagi terpercaya.” (QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 26)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuatan dan amanah harus berjalan seiring. Dalam konteks representasi daerah, kekuatan berarti kewenangan yang memadai, sedangkan amanah berarti tanggung jawab memperjuangkan aspirasi wilayah. Jika amanah diberikan tanpa kekuatan yang cukup, maka efektivitasnya akan terbatas.
Tulisan ini menggunakan pendekatan kajian konstitusional dan literatur ketatanegaraan untuk menelaah posisi DPD dalam arsitektur demokrasi Indonesia. Kita akan melihat bagaimana desain sistem memengaruhi ruang gerak, bagaimana dinamika politik membentuk persepsi publik, serta apakah ada kemungkinan penguatan peran tanpa mengganggu keseimbangan negara kesatuan.
Negara besar menuntut representasi besar. Jika suara daerah hanya menjadi pelengkap, maka pertanyaan tentang keseimbangan demokrasi akan terus muncul. Di halaman-halaman berikutnya, kita akan membedah secara ilmiah: apakah peran DPD memang terlalu kecil, ataukah kita yang belum sepenuhnya memahami batas dan potensinya?
Halaman berikut (2/10): “Sejarah Lahirnya DPD dalam Reformasi.”
Kita akan menelusuri akar historis pembentukan DPD dan kompromi konstitusional yang menyertainya.