Halaman 1 — Benteng Terakhir Harapan di Tengah Riuh Politik
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Di setiap negara hukum, selalu ada satu lembaga yang dipandang sebagai benteng terakhir ketika kekuasaan menjadi terlalu dominan dan politik kehilangan keseimbangan. Di Indonesia, peran itu melekat pada Mahkamah Konstitusi. Ketika undang-undang dipersoalkan, ketika hasil pemilu diperdebatkan, atau ketika hak konstitusional warga negara dianggap terancam, publik hampir secara refleks menoleh ke MK. Seolah-olah di sanalah jawaban terakhir akan ditemukan.
Mengapa publik menaruh harapan sebesar itu? Pertanyaan ini bukan sekadar emosional, melainkan struktural. Dalam desain ketatanegaraan pasca-reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk memastikan bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif tetap berada dalam koridor konstitusi. Artinya, MK bukan hanya lembaga pengadilan biasa, melainkan penjaga norma tertinggi negara.
Dalam penelitian kelembagaan konstitusi, harapan publik seringkali muncul ketika lembaga lain dianggap tidak cukup efektif mengontrol kekuasaan. Ketika DPR dinilai terlalu politis, ketika pemerintah dianggap terlalu dominan, atau ketika mekanisme hukum biasa terasa lambat dan formalistik, MK tampil sebagai ruang terakhir untuk mencari keadilan substantif. Harapan itu lahir bukan karena MK sempurna, tetapi karena konstitusi ditempatkan sebagai puncak norma.
Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā’a lillāh walau ‘alā anfusikum.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil, walaupun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)
Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip yang melampaui kepentingan pribadi maupun kelompok. Dalam konteks negara hukum, prinsip itu diwujudkan melalui institusi yang mampu berdiri di atas semua kepentingan. MK diposisikan sebagai simbol dari perintah moral tersebut: menegakkan keadilan bahkan ketika tekanan datang dari arah yang kuat.
Secara sosiologis, harapan publik terhadap MK juga mencerminkan kebutuhan kolektif akan stabilitas. Dalam situasi politik yang tegang, putusan MK sering dianggap sebagai titik final yang meredakan konflik. Artinya, MK bukan hanya lembaga hukum, tetapi juga penopang legitimasi demokrasi. Tanpa keputusan yang dipercaya publik, stabilitas politik dapat terganggu.
Namun harapan besar selalu datang bersama risiko besar. Ketika publik terlalu berharap, setiap putusan yang tidak sesuai ekspektasi berpotensi menimbulkan kekecewaan. Di sinilah pentingnya memahami MK bukan sebagai lembaga yang harus menyenangkan semua pihak, melainkan sebagai institusi yang harus konsisten pada teks dan semangat konstitusi.
Maka halaman ini menjadi pintu awal untuk menelusuri pertanyaan mendasar: apakah harapan publik terhadap MK realistis? Ataukah harapan itu lahir dari kekosongan kepercayaan terhadap lembaga lain? Untuk menjawabnya, kita perlu menelaah desain konstitusional, dinamika politik, serta dimensi moral yang melingkupi lembaga ini.
Halaman berikut (2/10): “Desain Konstitusional: Mengapa MK Ditempatkan di Puncak Harapan?”