Halaman 1 — MK: Benteng Konstitusi atau Arena Politik? Di Titik Temu Hukum dan Kekuasaan
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.
Dalam setiap negara hukum, selalu ada satu lembaga yang berdiri di garis paling depan ketika konstitusi dipertaruhkan. Di Indonesia, lembaga itu adalah Mahkamah Konstitusi. Ia dirancang sebagai penjaga norma dasar negara, pengawal prinsip demokrasi, dan penguji undang-undang terhadap UUD 1945. Namun dalam praktiknya, MK tidak pernah benar-benar berdiri di ruang yang steril dari dinamika politik.
Setiap kali MK memutus perkara besar—terutama yang menyentuh pemilu, masa jabatan, atau desain kekuasaan— publik hampir selalu terbelah. Sebagian menyebutnya benteng terakhir konstitusi, sementara yang lain melihatnya sebagai arena baru pertarungan kepentingan politik. Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah MK benar-benar berdiri sebagai benteng konstitusi, atau ia telah menjadi bagian dari dinamika politik itu sendiri?
Secara normatif, Mahkamah Konstitusi memiliki mandat yang jelas: menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kewenangan ini menempatkan MK di pusat arsitektur ketatanegaraan. Setiap amar putusan yang dibacakan bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga keputusan yang dapat mengubah arah politik nasional.
Dalam teori konstitusionalisme modern, lembaga seperti MK dibangun untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Ia menjadi mekanisme checks and balances agar produk politik tidak menyimpang dari norma dasar. Namun ketika perkara yang diputus menyentuh kepentingan elite dan konfigurasi kekuasaan, garis antara hukum dan politik menjadi semakin tipis.
Yā ayyuhalladzīna āmanū kūnū qawwāmīna bil-qisṭi syuhadā’a lillāh walau ‘alā anfusikum.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil, walaupun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisā’ [4]: 135)
Prinsip keadilan tanpa keberpihakan menjadi fondasi etik dalam memahami peran MK. Namun dalam ruang publik, persepsi tidak selalu mengikuti logika normatif. Putusan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dipersepsikan sebagai keputusan politis apabila dampaknya memengaruhi peta kekuasaan.
Artikel ini akan menelusuri secara sistematis apakah MK masih berdiri kokoh sebagai benteng konstitusi, ataukah ia telah memasuki wilayah yang lebih kompleks sebagai arena politik konstitusional. Melalui pendekatan normatif dan sosiologis, kita akan melihat bagaimana dinamika hukum, ekspektasi publik, serta realitas politik saling berinteraksi dalam setiap putusan yang dikeluarkan.
Halaman berikut (2/10): “Sejarah Lahirnya Mahkamah Konstitusi.”
Kita akan melihat latar historis pembentukan MK dan mandat awal yang diberikan kepadanya.