Halaman 1 — MK: Keadilan Konstitusional atau Formalitas Hukum?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.
Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai benteng terakhir konstitusi. Di ruang sidangnya, norma dasar negara diuji, ditafsirkan, dan ditegaskan kembali. Setiap putusan yang lahir dari lembaga ini tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga menentukan arah politik dan masa depan demokrasi. Namun pertanyaan mendasar kerap muncul di tengah masyarakat: apakah Mahkamah Konstitusi benar-benar menghadirkan keadilan konstitusional, atau sekadar menjalankan formalitas hukum?
Dalam teori negara hukum, keadilan konstitusional berarti perlindungan terhadap hak dasar warga negara, pembatasan kekuasaan, serta penegasan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Keadilan ini bukan sekadar penerapan prosedur, melainkan pencarian substansi yang adil di balik teks undang-undang. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Semua kewenangan tersebut menempatkannya pada posisi yang sangat strategis.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa putusan konstitusional kadang dipersepsikan sebagai hasil tafsir yang terlalu formalistik. Formalitas hukum terjadi ketika proses berjalan sesuai prosedur, tetapi substansi keadilan terasa jauh dari harapan publik. Dalam konteks ini, keadilan tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, melainkan dari kemampuannya menjawab rasa keadilan masyarakat.
Perdebatan antara keadilan substantif dan formalitas prosedural bukanlah hal baru dalam filsafat hukum. Mazhab positivisme hukum menekankan kepastian dan konsistensi norma, sementara pendekatan progresif menekankan nilai keadilan sosial. Mahkamah Konstitusi berada di antara dua kutub tersebut. Ia harus menjaga kepastian hukum sekaligus merespons dinamika sosial yang terus berubah.
Innallāha ya’muru bil-‘adli wal-iḥsān.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan hanya persoalan teknis, tetapi amanah moral. Dalam konteks konstitusi, keadilan menuntut keberanian untuk menafsirkan hukum secara objektif, bebas dari tekanan politik dan kepentingan sesaat. Jika Mahkamah Konstitusi hanya berhenti pada formalitas, maka ia berisiko kehilangan makna sebagai penjaga nilai dasar negara.
Oleh karena itu, pertanyaan tentang keadilan konstitusional bukanlah tuduhan, melainkan refleksi. Ia mengajak kita untuk melihat kembali apakah putusan-putusan yang dihasilkan benar-benar melindungi hak konstitusional warga negara dan memperkuat demokrasi. Di titik inilah integritas, independensi, dan kedalaman argumentasi hukum menjadi kunci. Mahkamah Konstitusi tidak boleh sekadar menjadi ruang prosedural, melainkan ruang moral tempat konstitusi ditegakkan dengan keadilan yang hidup.
Halaman berikut (2/10): “Konsep Keadilan Konstitusional dalam Teori Negara Hukum.”