Negara Tanpa Rakyat Berdaulat: Ketika Demokrasi Kehilangan Makna

Halaman 1 — Negara Tanpa Rakyat Berdaulat Ketika Demokrasi Kehilangan Makna


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.

Demokrasi sering didefinisikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun dalam praktik kenegaraan modern, definisi ini kerap berhenti sebagai slogan normatif yang tidak sepenuhnya terwujud dalam realitas. Negara berdiri kokoh dengan seluruh perangkat hukumnya, lembaga-lembaga berjalan sesuai prosedur, tetapi rakyat justru semakin jauh dari posisi berdaulat.

Kedaulatan rakyat tidak selalu hilang secara frontal. Ia sering terkikis secara perlahan, tersembunyi di balik regulasi teknokratis, bahasa hukum yang rumit, dan mekanisme demokrasi yang tampak sah. Rakyat tetap memilih, tetap menyuarakan pendapat, tetapi keputusan-keputusan penting sering lahir di ruang yang tidak mereka akses.

Dalam kondisi seperti ini, demokrasi kehilangan makna substantifnya. Ia tetap hidup secara prosedural, namun mati secara etis dan politis. Rakyat hadir sebagai legitimasi, bukan sebagai subjek kekuasaan. Negara berjalan, tetapi tidak lagi benar-benar mencerminkan kehendak kolektif warga.

Fenomena negara tanpa rakyat berdaulat tidak selalu ditandai oleh represi terbuka. Justru, ia sering tumbuh subur dalam sistem yang mengaku demokratis, ketika partisipasi dibatasi pada ritual elektoral, dan kedaulatan direduksi menjadi angka suara, bukan arah kebijakan.

Dalam perspektif etika politik Islam, kekuasaan tidak pernah dilepaskan dari amanah dan pertanggungjawaban. Kekuasaan kehilangan legitimasi ketika ia tidak lagi berpihak pada kemaslahatan umum dan keadilan sosial.

Inna Allāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan sekadar soal legalitas, tetapi tentang keadilan dan amanah. Negara yang memisahkan kekuasaan dari kehendak dan kepentingan rakyat sedang bergerak menjauh dari prinsip kedaulatan sejati.

Dari titik inilah artikel ini dimulai. Bukan untuk menolak demokrasi, melainkan untuk menguji kembali sejauh mana demokrasi hari ini masih memberi ruang nyata bagi rakyat untuk benar-benar berdaulat.

🌿 Negara kehilangan makna bukan ketika rakyat diam, tetapi ketika suara rakyat tidak lagi menentukan arah kekuasaan.

Halaman berikut (2/10): Kedaulatan Rakyat dalam Teori Demokrasi dan Konstitusi.
Kita akan menelusuri konsep kedaulatan rakyat dari perspektif teori politik dan prinsip-prinsip konstitusional.