Halaman 1 — Suara yang Dihadirkan Tapi Tak Pernah Didengar
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap kali Undang-Undang baru disahkan, negara hampir selalu mengulang satu kalimat yang terdengar demokratis dan menenangkan: “masyarakat telah dilibatkan.” Frasa ini muncul di naskah akademik, siaran pers, hingga pernyataan resmi pejabat publik. Namun pertanyaannya bukan lagi apakah publik diundang, melainkan apakah publik benar-benar berpengaruh.
Dalam praktik legislasi di Indonesia, partisipasi publik sering kali diposisikan sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai elemen substantif pembentuk hukum. Rapat dengar pendapat diselenggarakan, masukan dicatat, tetapi keputusan tetap mengalir ke arah yang telah ditentukan sejak awal. Partisipasi berubah menjadi prosedur pengaman, bukan mekanisme koreksi kekuasaan.
Di sinilah ironi demokrasi bekerja. Rakyat diberi ruang berbicara, namun tidak diberi ruang menentukan. Secara formal, prinsip demokrasi terpenuhi. Namun secara etik dan substantif, hukum kehilangan akarnya. Ketika suara publik hanya menjadi pelengkap dokumen, legitimasi hukum berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Kajian kebijakan publik menunjukkan bahwa partisipasi yang tidak berdampak justru melahirkan kelelahan politik. Masyarakat menjadi skeptis, apatis, dan akhirnya menjauh dari proses demokrasi. Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan bersama justru dipersepsi sebagai produk elite yang jauh dari realitas sosial.
Wa amruhum shūrā bainahum.
Artinya: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)
Ayat ini menegaskan bahwa musyawarah bukan sekadar mendengar, tetapi melibatkan proses pertimbangan yang adil. Musyawarah tanpa pengaruh nyata adalah bentuk pengingkaran nilai. Dalam konteks pembentukan Undang-Undang, partisipasi publik seharusnya menjadi mekanisme koreksi, bukan ornamen demokrasi.
Idzā ḍuyyi‘atil-amānah fantazhiri as-sā‘ah.
Artinya: “Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
Amanah dalam legislasi berarti menjaga suara publik sebagai tanggung jawab moral dan konstitusional. Ketika partisipasi hanya dijadikan alat legitimasi, amanah itu runtuh. Hukum tetap sah secara prosedural, tetapi kehilangan keadilan secara substansi.
Artikel ini akan menelusuri mengapa partisipasi publik telah diatur secara normatif, namun terus diabaikan dalam praktik. Dengan pendekatan kajian pustaka dan analisis praktik legislasi, kita akan membuka jarak antara teks hukum dan realitas politik yang selama ini jarang dibicarakan secara jujur.
Halaman berikut (2/10):
“Partisipasi Publik Menurut Hukum: Hak Konstitusional atau Sekadar Formalitas?”
Kita mulai dari dasar yuridis dan janji konstitusi yang sering tak sampai ke praktik.