Halaman 1 — Mandat yang Dipindahkan Ketika Suara Rakyat Bisa Dibatalkan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.
Dalam demokrasi, satu suara rakyat bukan sekadar angka di kotak suara. Ia adalah mandat — sebuah kontrak politik yang lahir dari kepercayaan publik. Namun di Indonesia, mandat itu dapat dicabut sebelum masa jabatan berakhir melalui sebuah mekanisme yang sah secara hukum, tetapi problematik secara etika: Pergantian Antar Waktu (PAW).
Seorang anggota DPR yang dipilih oleh ratusan ribu hingga jutaan pemilih dapat diberhentikan bukan karena melanggar hukum pidana, bukan pula karena gagal menjalankan fungsi legislasi, melainkan karena dianggap tidak lagi sejalan dengan kehendak partai politiknya. Di sinilah pertanyaan mendasar demokrasi muncul: siapa pemilik sejati mandat DPR — rakyat atau partai?
Secara konstitusional, DPR disebut sebagai wakil rakyat. Namun secara praktis, anggota DPR hidup dalam struktur partai dan fraksi yang memiliki kekuasaan nyata atas karier politik mereka. Ketika terjadi perbedaan sikap antara aspirasi pemilih dan garis partai, ancaman PAW sering kali menjadi alat disiplin yang efektif.
Dalam kajian ilmu politik, kondisi ini dikenal sebagai party-dominated representation, yaitu situasi ketika partai politik menjadi pemilik efektif mandat perwakilan. Rakyat berperan saat pemilu, tetapi setelah itu kendali beralih ke elite struktural partai. PAW tidak lagi berdiri netral sebagai mekanisme administratif, melainkan berubah menjadi instrumen kontrol kekuasaan.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menempatkan amanah sebagai fondasi moral kekuasaan. Dalam konteks DPR, amanah itu berasal dari rakyat sebagai pemberi mandat. Ketika mandat tersebut dapat dicabut oleh partai tanpa persetujuan pemilih, lahirlah ketegangan serius antara legalitas prosedural dan keadilan demokratis.
Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pertanggungjawaban ini tidak berhenti pada struktur partai, melainkan bermuara pada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Maka PAW bukan sekadar isu teknis parlemen, tetapi persoalan mendasar tentang arah demokrasi, relasi kuasa antara partai dan rakyat, serta makna sejati dari wakil rakyat itu sendiri.
Halaman berikut (2/10):
“PAW dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”
Kita akan membedah dasar hukum PAW, sejarah pembentukannya, dan bagaimana mekanisme ini dilegalkan dalam sistem negara.