Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.
Halaman 1 – Fondasi Dua Sistem Hukum dalam Transaksi Jual Beli
Jual beli adalah aktivitas paling dekat dengan keseharian—dari warung tetangga sampai kontrak bisnis bernilai miliaran. Namun di balik kesederhanaannya, terdapat perbedaan mendasar antara cara Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam memandang dan mengatur transaksi ini. Memahami fondasinya akan menentukan bagaimana sebuah transaksi dinilai sah, adil, dan membawa keberkahan.
Dalam Hukum Perdata Indonesia, jual beli adalah perjanjian timbal balik antara penjual dan pembeli: satu pihak menyerahkan barang, pihak lain membayar harga. Fokus utamanya ada pada kesepakatan kehendak (consensus)—ketika subjek hukum yang cakap bersepakat atas objek tertentu dan harga, maka lahirlah perjanjian. Penekanan besarnya pada aspek yuridis-formal seperti kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal.
Sementara itu, Hukum Islam memosisikan jual beli sebagai akad yang tak hanya legal, tapi juga bermuatan moral-spiritual. Selain ijab–qabul dan kerelaan (tarāḍin), Islam menegaskan larangan unsur perusak seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Prinsip dasarnya ditegaskan dalam Al-Qur’an:
Wa aḥalla-llāhu al-bay‘a wa ḥarrama ar-ribā.
Artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Dari sini tampak perbedaan titik tekan: hukum perdata menilai sahnya transaksi dari terpenuhinya syarat-syarat perjanjian dan alat bukti, sedangkan hukum Islam selain menuntut kejelasan dan kerelaan, juga menyaring objek dan cara perolehan keuntungan agar bersih dari unsur terlarang. Hasilnya, standar “sah” dalam kacamata negara bisa jadi belum “halal” menurut fikih—dan sebaliknya, akad yang syar‘i perlu dituangkan dalam bentuk yang diakui hukum positif agar berkekuatan pembuktian.
Halaman ini meletakkan pondasi pembahasan. Pada halaman berikutnya, kita akan membedah perbedaan konsep paling awal: akad (Hukum Islam) versus perjanjian (Hukum Perdata)—bagaimana rukun, syarat, dan efek hukumnya bekerja dalam praktik jual beli modern.
🌿 Siap memahami perbedaan konsep secara teknis dan praktis?
➡️ Lanjutkan ke Halaman 2: “Konsep Akad vs. Perjanjian: Rukun, Syarat, dan Efek Hukum.”