Bismillāhirraḥmānirraḥīm
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihī wa ṣaḥbihī ajma‘īn.
Halaman 1 – Perlindungan Lingkungan dan Pelanggaran Perusahaan: Amanah, Hukum, dan Etika
Isu perlindungan lingkungan hidup menjadi semakin mendesak di tengah kemajuan industri dan globalisasi ekonomi. Ketika perusahaan berorientasi pada keuntungan semata, tanpa memperhatikan kelestarian alam, maka kerusakan ekologis menjadi harga yang mahal bagi masyarakat dan generasi mendatang. Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah, menghadapi tantangan berat antara kepentingan pembangunan ekonomi dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam konteks Hukum Nasional, negara telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan — mulai dari pencemaran air, pembalakan liar, hingga pembuangan limbah berbahaya — yang menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang besar.
Etika Islam menawarkan dimensi spiritual yang melengkapi hukum positif. Dalam pandangan Islam, alam bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi, tetapi merupakan amanah (titipan) dari Allah kepada manusia. Tugas manusia sebagai khalifah di bumi bukan untuk menguasai, melainkan untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan ciptaan. Allah berfirman:
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāhihā.
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘rāf: 56)
Ayat ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk perusakan, baik oleh individu maupun korporasi. Eksploitasi sumber daya yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah Ilahi. Oleh karena itu, integrasi antara hukum nasional dan etika Islam menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan ekologis dan keberlanjutan kehidupan.
➡️ Lanjut ke Halaman 2: “Kerangka Hukum Lingkungan di Indonesia dan Celah Penegakan terhadap Pelanggaran Perusahaan.”