Halaman 1 — Harga Tiket Kekuasaan Ketika Demokrasi Dibuka dengan Uang
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad wa ‘alā āli Muḥammad.
Demokrasi sering dipahami sebagai sistem yang memberi setiap warga kesempatan setara untuk dipilih dan memilih. Namun, di balik prosedur pemilu yang tampak terbuka, terdapat praktik yang jarang dibicarakan secara jujur: politik mahar. Sebuah mekanisme tidak tertulis yang menjadikan pencalonan legislatif bukan soal kapasitas atau rekam jejak, melainkan soal kemampuan membayar “tiket masuk” kekuasaan.
Politik mahar merujuk pada kewajiban finansial yang harus dipenuhi calon legislatif agar memperoleh rekomendasi atau nomor urut strategis. Praktik ini jarang tercatat secara formal, tetapi diakui luas sebagai rahasia umum dalam proses pencalonan DPR. Mahar tidak selalu berbentuk uang tunai; ia dapat hadir sebagai kontribusi logistik, pembiayaan kegiatan partai, atau dukungan finansial terselubung yang nilainya ditentukan oleh elite partai.
Dampaknya sangat mendasar. Ketika pencalonan ditentukan oleh kemampuan membayar, proses seleksi awal demokrasi telah bias. Individu dengan kapasitas, integritas, dan kedekatan dengan masyarakat dapat tersingkir hanya karena keterbatasan dana. Sebaliknya, mereka yang memiliki sumber daya finansial memperoleh keunggulan struktural bahkan sebelum pemilih memberikan suara.
Praktik ini menggeser makna pemilu dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi modal. Pemilih memang masih mencoblos, tetapi pilihan mereka telah disaring oleh mekanisme internal partai yang tidak sepenuhnya demokratis. Demokrasi pun berjalan di atas fondasi yang sejak awal timpang.
Artikel ini menggunakan pendekatan analitis berbasis kajian pustaka serta pengamatan terhadap praktik pencalonan politik. Tujuannya adalah membongkar bagaimana politik mahar bekerja, mengapa ia bertahan, dan apa dampaknya terhadap kualitas demokrasi. Dengan memahami tahap paling awal dari kontestasi politik, pembaca diajak menilai demokrasi tidak hanya dari hasil pemilu, tetapi dari proses yang melahirkannya.
Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭil.
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan harta tidak dapat dipisahkan dari etika keadilan. Ketika uang dijadikan syarat pencalonan, demokrasi berisiko berubah dari amanat publik menjadi transaksi kekuasaan.
Membahas politik mahar bukan untuk menuduh individu semata, tetapi untuk menguji struktur. Selama praktik ini dibiarkan, demokrasi akan terus melahirkan wakil rakyat yang memulai kariernya dengan beban finansial dan kompromi kepentingan.
Halaman berikut (2/10): “Bagaimana Politik Mahar Bekerja di Internal Partai.”
Kita akan membedah mekanisme mahar,
aktor yang terlibat,
dan mengapa praktik ini sulit dihapus.