Posisi DPR dalam Demokrasi Modern: Penyeimbang atau Pengunci Kekuasaan ?

Halaman 1 — Penyeimbang atau Pengunci DPR dalam Demokrasi Modern


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Dalam teori demokrasi modern, parlemen diposisikan sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Ia hadir untuk membatasi, mengawasi, dan mengoreksi agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu tangan. Namun dalam praktik politik kontemporer, pertanyaan kritis muncul: apakah DPR masih berfungsi sebagai penyeimbang, atau justru berubah menjadi pengunci kekuasaan yang membuat sistem sulit dikoreksi dari dalam?

Pertanyaan ini tidak muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari akumulasi kebijakan, proses legislasi yang tertutup, serta relasi erat antara DPR, partai politik, dan kekuasaan eksekutif. Dalam banyak momen krusial, DPR terlihat tidak berdiri berhadap-hadapan dengan kekuasaan, melainkan berdampingan, bahkan saling mengunci melalui kompromi elite.

Demokrasi modern tidak hanya diukur dari keberadaan lembaga, tetapi dari fungsi yang dijalankannya. Parlemen yang kuat secara formal belum tentu kuat secara substantif. Ketika fungsi pengawasan melemah, hak interpelasi jarang digunakan, dan kritik internal dibungkam oleh disiplin fraksi, maka DPR berisiko berubah dari penyeimbang menjadi penopang status quo.

Penelitian pustaka dalam ilmu politik menunjukkan bahwa parlemen dapat mengalami institutional capture, yakni kondisi ketika lembaga tidak lagi mewakili kepentingan publik luas, tetapi kepentingan koalisi kekuasaan. Dalam kondisi ini, mekanisme checks and balances tetap ada di atas kertas, namun lumpuh dalam praktik.

Dalam konteks Indonesia, relasi DPR dengan eksekutif semakin kompleks akibat sistem presidensial multipartai. Stabilitas koalisi sering dijadikan alasan untuk menekan fungsi kritis parlemen. Akibatnya, pengawasan berubah menjadi formalitas, dan kritik dianggap ancaman bagi stabilitas politik.

Prinsip moral Islam memberi kerangka tentang makna kekuasaan dan pengawasan. Al-Qur’an mengingatkan:

Wa lā tarkanu ilalladzīna ẓalamū fatamassakumun-nār.

Artinya: “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hūd [11]: 113)

Ayat ini menegaskan bahaya keberpihakan kepada kekuasaan yang menyimpang. Dalam konteks parlemen, kecenderungan untuk selalu sejalan dengan penguasa berpotensi menghilangkan fungsi korektif yang menjadi ruh demokrasi.

Artikel ini akan menelaah posisi DPR dalam demokrasi modern melalui pendekatan konseptual dan analisis praktik politik Indonesia. Tujuannya bukan untuk menafikan peran DPR secara keseluruhan, melainkan untuk membaca secara jujur: di titik mana DPR masih menjadi penyeimbang, dan di titik mana ia justru mengunci perubahan.

🌿 Demokrasi runtuh bukan saat parlemen dibubarkan, tetapi saat ia berhenti mengawasi.

Halaman berikut (2/10):
“Konsep Ideal Parlemen dalam Demokrasi Modern.”