Putusan Mahkamah Konstitusi yang Diabaikan: Masalah Hukum atau Politik?

Halaman 1 — Hukum yang Tak Dipatuhi Ketika Putusan Menabrak Kekuasaan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad, wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Dalam teori negara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ia bukan sekadar rekomendasi moral, melainkan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh organ negara. Namun realitas tidak selalu berjalan seideal teks hukum. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi justru diabaikan, ditunda pelaksanaannya, atau diterjemahkan secara selektif oleh lembaga politik dan eksekutif. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengabaian tersebut murni masalah hukum, atau justru cerminan tarik-menarik kepentingan politik?

Ketika putusan Mahkamah Konstitusi tidak dilaksanakan, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa lembaga, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri. Kepastian hukum menjadi rapuh ketika norma konstitusional tunduk pada kalkulasi kekuasaan. Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengendali politik, melainkan justru dikendalikan oleh kepentingan politik.

Pengabaian putusan konstitusional sering dibungkus dengan dalih teknis: belum ada aturan turunan, perlu waktu penyesuaian, atau menunggu kesepakatan politik. Dalih-dalih ini sekilas tampak rasional, tetapi dalam perspektif konstitusi, justru memperlihatkan masalah struktural. Jika putusan tertinggi dapat ditunda tanpa konsekuensi, maka supremasi konstitusi kehilangan maknanya.

Di sinilah garis batas antara hukum dan politik menjadi kabur. Politik membutuhkan hukum sebagai legitimasi, tetapi sering menolak hukum ketika ia menghambat kepentingan. Mahkamah Konstitusi, yang dirancang sebagai penjaga konstitusi, berada di titik paling rawan dalam konflik ini. Putusannya dapat dihormati ketika sejalan dengan agenda kekuasaan, dan diabaikan ketika dianggap mengganggu stabilitas politik.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi mengapa sistem membiarkannya terjadi. Ketiadaan sanksi yang efektif, lemahnya mekanisme pemaksa, serta budaya politik yang pragmatis menciptakan ruang aman bagi pembangkangan konstitusional. Dalam situasi seperti ini, hukum tetap hidup di atas kertas, tetapi lumpuh dalam praktik.

Afaḥukmal-jāhiliyyati yabghūn.

Artinya: “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki?” (QS. Al-Mā’idah [5]: 50)

Ayat ini menegaskan bahaya ketika hukum dikalahkan oleh kehendak kekuasaan. Dalam konteks modern, pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi bentuk kemunduran kesadaran bernegara. Supremasi hukum kehilangan daya ikat ketika tidak disertai keberanian untuk menundukkan kepentingan politik.

Oleh karena itu, membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan bukan semata soal kepatuhan hukum, tetapi soal arah demokrasi. Apakah konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi, atau sekadar simbol yang ditaati sejauh tidak mengganggu kekuasaan?

🌿 Ketika putusan konstitusi diabaikan, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi martabat negara itu sendiri.

Halaman berikut (2/10): “Final dan Mengikat: Kewajiban atau Formalitas?”
Kita akan membedah makna normatif putusan MK dan mengapa pengabaian terhadapnya menjadi persoalan serius dalam negara hukum.