Halaman 1 — Janji yang Selalu Diulang antara Rakyat dan Kekuasaan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Setiap beberapa bulan sekali, publik Indonesia disuguhi narasi yang sama: para anggota Dewan Perwakilan Rakyat “turun ke daerah”, bertemu konstituen, mendengar keluhan masyarakat, lalu kembali ke Senayan membawa apa yang disebut sebagai aspirasi rakyat. Aktivitas ini dikenal sebagai reses—sebuah istilah resmi yang terdengar demokratis, tertib, dan sarat makna partisipasi publik. Namun di balik rutinitas tersebut, satu pertanyaan terus mengendap di benak masyarakat: apakah reses sungguh menjadi ruang penyerapan aspirasi, atau hanya sekadar ritual politik untuk memenuhi kalender dan laporan kinerja?
Pertanyaan ini tidak lahir dari prasangka kosong, melainkan dari pengalaman empiris yang berulang. Keluhan yang disampaikan rakyat dari masa ke masa nyaris seragam: infrastruktur desa yang tertinggal, pelayanan kesehatan yang timpang, pendidikan yang mahal, hingga ketimpangan ekonomi yang kian terasa. Aspirasi dicatat, foto kegiatan diunggah, berita reses dipublikasikan, namun realitas kebijakan sering kali tidak bergerak sebanding dengan harapan publik.
Dalam teori demokrasi perwakilan, reses sejatinya berfungsi sebagai mekanisme koreksi kekuasaan. Ia menjadi ruang bagi wakil rakyat untuk keluar dari logika elite, bersentuhan langsung dengan realitas sosial, dan membawa suara konstituen ke dalam proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan. Tanpa fungsi ini, demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan substansi partisipatifnya.
Masalahnya, demokrasi tidak selalu runtuh dengan cara dramatis. Ia bisa melemah secara perlahan—ketika prosedur tetap dijalankan, tetapi makna di dalamnya mengering. Reses tetap berlangsung sesuai jadwal, namun jarak psikologis antara rakyat dan wakilnya justru semakin melebar. Rakyat merasa didengar, tetapi tidak diperjuangkan; diwakili, tetapi tidak sungguh-sungguh hadir dalam keputusan politik.
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan sekadar mandat administratif. Dalam konteks DPR, suara rakyat yang diberikan melalui pemilu adalah amanah politik yang harus dipertanggungjawabkan. Reses, dengan demikian, bukan agenda formal belaka, melainkan bagian dari pertanggungjawaban moral wakil rakyat kepada publik.
Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatih.
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberi penekanan etis bahwa kepemimpinan tidak diukur dari kehadiran simbolik, melainkan dari tanggung jawab nyata. Oleh sebab itu, pertanyaan tentang reses sejatinya bukan persoalan jadwal atau formalitas, melainkan soal akuntabilitas moral kekuasaan.
Halaman berikut (2/10):
“Reses dalam Teori Demokrasi Perwakilan.”
Kita akan membedah reses dari sudut pandang teori politik,
konstitusi, dan fungsi ideal DPR dalam sistem demokrasi modern.