Halaman 1 — RUU Bermasalah Salah Proses atau Sengaja?
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.
Hampir setiap tahun, publik Indonesia dihadapkan pada pola yang berulang: sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan secara cepat, disusul gelombang protes, kritik akademik, gugatan masyarakat sipil, hingga akhirnya sebagian dibatalkan atau direvisi oleh Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang tidak bisa lagi dihindari: apakah DPR benar-benar keliru dalam proses legislasi, atau justru ada kesengajaan sistemik di balik lahirnya RUU bermasalah?
Dari sudut pandang teori legislasi modern, pembentukan undang-undang seharusnya mengikuti prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan rasionalitas hukum. Namun penelitian pustaka terhadap naskah akademik, risalah rapat DPR, serta putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya kesenjangan serius antara teori dan praktik. Banyak RUU disusun dengan waktu terbatas, minim partisipasi bermakna, dan sarat kepentingan sektoral.
Dalam beberapa kasus, DPR berdalih bahwa persoalan muncul karena “kesalahan teknis”, “redaksi yang kurang sempurna”, atau “dinamika politik yang mendesak”. Namun ketika pola yang sama terus berulang, penjelasan tersebut kehilangan kredibilitasnya. Kesalahan yang terus diulang bukan lagi kelalaian, melainkan indikasi adanya desain proses yang memang tidak berpihak pada kualitas legislasi.
Pertanyaan tentang kesengajaan menjadi relevan ketika melihat siapa yang paling diuntungkan dari RUU yang bermasalah. Tidak jarang, undang-undang yang dipersoalkan publik justru menguntungkan kelompok tertentu: elite ekonomi, kepentingan politik jangka pendek, atau stabilitas kekuasaan. Dalam konteks ini, DPR tidak lagi sekadar lembaga pembentuk hukum, tetapi aktor politik yang memegang kendali atas arah dan kualitas norma yang mengikat seluruh rakyat.
Prinsip keadilan dalam Islam memberikan kerangka moral untuk membaca fenomena ini. Al-Qur’an mengingatkan:
Wa lā talbisul-ḥaqqa bil-bāṭili wa taktumul-ḥaqqa wa antum ta‘lamūn.
Artinya: “Janganlah kamu mencampuradukkan yang benar dengan yang salah dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 42)
Ayat ini menegaskan bahwa kesalahan yang disadari, tetapi tetap dibiarkan, bukan lagi kekeliruan teknis, melainkan pelanggaran moral. Dalam konteks legislasi, menyusun undang-undang yang diketahui bermasalah berarti mempertaruhkan keadilan publik demi kepentingan sempit.
Oleh karena itu, artikel ini tidak berhenti pada kritik normatif semata. Dengan pendekatan analitis dan empiris, pembahasan akan menelusuri bagaimana RUU bermasalah lahir, peran DPR dalam setiap tahap proses legislasi, serta batas antara ketidakmampuan dan kesengajaan. Tujuannya bukan untuk menuduh, melainkan untuk membuka ruang evaluasi jujur atas kualitas demokrasi hukum di Indonesia.
Halaman berikut (2/10):
“Bagaimana RUU Seharusnya Dibentuk: Prinsip Ideal Legislasi.”