Saat Daerah Bicara, Apakah Negara Mendengar?

Halaman 1 — Suara dari Pinggiran Apakah Ia Sampai ke Pusat?


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Indonesia dibangun di atas keberagaman wilayah yang luar biasa luas dan kompleks. Dari pegunungan Papua hingga pesisir Sumatra, dari pedalaman Kalimantan hingga kepulauan Nusa Tenggara, setiap daerah memiliki dinamika sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda. Namun dalam praktik kebijakan nasional, sering muncul pertanyaan kritis: saat daerah berbicara, apakah negara benar-benar mendengar? Ataukah suara itu hanya menjadi formalitas dalam laporan rapat dan dokumen administrasi?

Ketimpangan pusat–daerah bukan isu baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Penelitian pustaka terhadap dinamika desentralisasi pasca-reformasi menunjukkan bahwa meskipun otonomi daerah telah diperluas, ketergantungan fiskal dan dominasi kebijakan strategis masih terpusat. Banyak daerah menyampaikan aspirasi mengenai alokasi anggaran, pengelolaan sumber daya alam, serta pembangunan infrastruktur, tetapi tidak semua aspirasi tersebut bertransformasi menjadi kebijakan yang mengikat.

Secara konstitusional, Indonesia memilih bentuk negara kesatuan dengan semangat desentralisasi. Artinya, pemerintah pusat tetap memegang otoritas utama, namun daerah diberi ruang untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Dalam kerangka inilah lembaga representasi wilayah dibentuk untuk menjembatani komunikasi antara daerah dan pusat. Harapannya sederhana tetapi fundamental: suara daerah tidak hanya didengar, tetapi dipertimbangkan secara substantif.

Namun dalam realitas politik, proses pengambilan keputusan nasional sering kali dipengaruhi oleh konfigurasi kepentingan di tingkat pusat. Rancangan undang-undang, kebijakan anggaran, serta proyek strategis nasional kerap ditentukan oleh negosiasi politik yang tidak selalu sensitif terhadap konteks lokal. Dalam kondisi seperti ini, muncul jarak antara aspirasi dan implementasi. Daerah merasa telah berbicara, tetapi belum tentu benar-benar didengar.

Prinsip keadilan dalam Islam menegaskan pentingnya mendengar dan mempertimbangkan setiap suara secara adil. Allah berfirman:

Wa idzā qul fa‘dilū walau kāna dzā qurba.
Artinya: “Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun terhadap kerabat.” (QS. Al-An‘ām [6]: 152)

Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan bukan hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam proses mendengar dan memutuskan. Dalam konteks kebangsaan, mendengar berarti membuka ruang partisipasi yang setara; memutuskan berarti mempertimbangkan aspirasi secara proporsional. Tanpa keseimbangan ini, relasi pusat–daerah berpotensi menjadi hubungan yang timpang.

Artikel ini menggunakan pendekatan normatif-konstitusional dan analisis deskriptif terhadap dinamika kebijakan publik untuk menelusuri pertanyaan mendasar tersebut. Apakah mekanisme representasi wilayah saat ini cukup efektif? Apakah desain kelembagaan mampu menjembatani jarak geografis dan politik antara pusat dan daerah? Ataukah dibutuhkan penyesuaian struktural agar suara daerah tidak berhenti pada simbolisme demokrasi?

Dari sinilah diskusi ini dimulai: bukan sekadar mempertanyakan siapa yang berbicara, tetapi apakah sistem benar-benar dirancang untuk mendengar.


🌿 Demokrasi bukan hanya tentang hak berbicara, tetapi tentang kesediaan untuk sungguh-sungguh mendengar.

Halaman berikut (2/10): “Jejak Desentralisasi dalam Konstitusi.”
Kita akan menelusuri bagaimana sejarah amandemen UUD 1945 mencoba menjawab jarak antara pusat dan daerah.