Siapa yang Lebih Berkuasa Membuat UU: DPR atau Pemerintah ?

Halaman 1 — Dua Kutub Kekuasaan Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Ketika sebuah undang-undang lahir, publik sering menunjuk satu aktor sebagai pihak yang paling bertanggung jawab: DPR. Parlemen dianggap sebagai pemegang kekuasaan legislasi, wakil rakyat yang secara konstitusional diberi mandat untuk membentuk hukum. Namun di balik anggapan sederhana itu, terdapat pertanyaan yang jauh lebih rumit dan jarang dibahas secara jujur: benarkah DPR adalah pihak yang paling berkuasa dalam pembentukan undang-undang?

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pembentukan undang-undang bukanlah proses satu arah. Ia adalah hasil interaksi—bahkan pertarungan— antara dua kutub kekuasaan utama: legislatif dan eksekutif. Di atas kertas, Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun pada saat yang sama, setiap undang-undang juga mensyaratkan persetujuan bersama dengan pemerintah. Tanpa kesepakatan ini, sebuah RUU tidak akan pernah menjadi hukum yang mengikat.

Di sinilah letak ambiguitas kekuasaan itu bermula. DPR memiliki fungsi legislasi, tetapi pemerintah memiliki kendali administratif, sumber daya kebijakan, dan otoritas pelaksanaan. Dalam banyak kasus, justru pemerintah yang datang dengan draf RUU paling siap, lengkap dengan naskah akademik, data teknis, dan argumentasi kebijakan. DPR, alih-alih menjadi penggagas utama, sering berada pada posisi merespons, mengoreksi, atau menyesuaikan arah yang telah disusun eksekutif.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah kekuasaan legislasi DPR bersifat substantif, atau sekadar formal? Jika inisiatif, arah kebijakan, dan kerangka besar undang-undang lebih sering berasal dari pemerintah, maka posisi DPR patut dipertanyakan. Ia tetap menjadi arena politik penting, tetapi belum tentu menjadi pusat kendali utama dalam proses pembentukan hukum.

Artikel ini disusun menggunakan pendekatan penelitian pustaka, dengan menelaah konstitusi, praktik legislasi, serta relasi kekuasaan antara DPR dan pemerintah dalam pembentukan undang-undang. Tujuannya bukan untuk menyederhanakan konflik, melainkan membuka pemahaman publik bahwa hukum lahir dari keseimbangan— atau ketimpangan— relasi antar lembaga negara.

Dari perspektif etika kekuasaan, dominasi satu pihak dalam pembentukan hukum selalu mengandung risiko. Al-Qur’an mengingatkan agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang:

Wa lā tubghil-fasāda fil-arḍ, innallāha lā yuḥibbul-mufsidīn.

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qaṣaṣ [28]: 77)

Ayat ini relevan dalam membaca relasi DPR dan pemerintah. Kekuasaan membentuk undang-undang bukan sekadar soal siapa yang menang dalam negosiasi, tetapi tentang bagaimana hukum disusun agar tidak merusak keadilan sosial. Ketika satu aktor terlalu dominan, keseimbangan mudah runtuh, dan hukum berisiko menjadi alat, bukan pelindung.


🌿 Kekuasaan legislatif bukan tentang siapa yang paling keras bersuara, tetapi siapa yang paling menentukan arah aturan.

Halaman berikut (2/10):
“Mandat Konstitusi: Apa Sebenarnya Peran DPR dalam Membentuk UU?”
Kita akan membedah pasal-pasal konstitusi untuk melihat seberapa besar kekuasaan legislasi DPR secara normatif dan praktis.