Tanpa LSM, Demokrasi Cuma Upacara

Halaman 1 — Demokrasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Substansi di Balik Upacara


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Setiap lima tahun, rakyat datang ke TPS. Spanduk terbentang, baliho memenuhi jalan, debat kandidat ditayangkan di layar televisi, dan kata “demokrasi” digaungkan dengan penuh semangat. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah demokrasi berhenti di bilik suara? Jika setelah pemilu selesai, ruang kritik menyempit dan partisipasi publik melemah, apakah kita masih berbicara tentang demokrasi yang hidup — atau hanya tentang upacara yang berulang?

Artikel ini disusun menggunakan pendekatan penelitian pustaka terhadap teori demokrasi substantif, checks and balances, serta peran masyarakat sipil dalam sistem politik modern. Selain itu, refleksi lapangan terhadap dinamika advokasi kebijakan publik di Indonesia memperlihatkan bahwa keberadaan LSM bukan sekadar pelengkap, tetapi elemen vital dalam menjaga kualitas demokrasi. Tanpa mekanisme kontrol di luar institusi formal, demokrasi berisiko menjadi ritual prosedural yang kehilangan ruh.

Dalam teori demokrasi prosedural, legitimasi lahir dari proses pemilihan yang sah. Namun teori demokrasi substantif menekankan bahwa legitimasi juga harus diikuti dengan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi berkelanjutan. LSM hadir di ruang inilah — memastikan bahwa kekuasaan tidak berhenti pada simbol dan seremoni, tetapi terus diuji oleh data, etika, dan kepentingan publik.

Jika tidak ada LSM, siapa yang secara konsisten meneliti anggaran, memantau proyek publik, mengadvokasi korban kebijakan, atau mengungkap ketidaksesuaian antara janji dan realitas? Institusi formal memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi dalam praktiknya, kepentingan politik sering membatasi efektivitas kontrol internal. Masyarakat sipil menjadi penyeimbang yang mencegah demokrasi berubah menjadi panggung simbolik.

Prinsip keadilan dan amar ma’ruf juga ditegaskan dalam ajaran Islam:

Wal takum minkum ummatun yad‘ūna ilal-khairi wa ya’murūna bil-ma‘rūfi wa yanhawna ‘anil-munkar.

Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 104)

Ayat ini menunjukkan bahwa kontrol sosial bukan tindakan subversif, melainkan tanggung jawab kolektif. Dalam konteks modern, LSM dapat dipahami sebagai bentuk institusional dari fungsi tersebut—menyeru pada kebaikan dan mencegah penyimpangan melalui riset dan advokasi.

Maka ketika kita mengatakan “Tanpa LSM, demokrasi cuma upacara”, itu bukan hiperbola. Itu adalah peringatan. Demokrasi yang hanya berhenti pada prosedur tanpa pengawasan masyarakat sipil akan mudah terjebak dalam simbolisme. Ia terlihat hidup, tetapi kehilangan daya koreksi.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah kita puas dengan demokrasi yang seremonial, atau kita menginginkan demokrasi yang benar-benar bekerja untuk rakyat setiap hari, bukan hanya setiap lima tahun?


🌿 Demokrasi tanpa kontrol masyarakat sipil hanyalah panggung tanpa penonton yang kritis.

Halaman berikut (2/10): “Demokrasi Prosedural vs Demokrasi Substantif.”