Tanpa LSM, Siapa yang Menghitung Luka Rakyat ?

Halaman 1 — Siapa yang Mendengar Tangis? Menghitung Luka yang Tak Terlihat


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim wa bārik ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Tidak semua luka berdarah. Ada luka yang tersembunyi dalam angka kemiskinan, dalam laporan konflik agraria, dalam statistik kekerasan domestik, dalam pencemaran sungai yang pelan-pelan merusak generasi. Luka-luka ini jarang terdengar di panggung politik. Ia tidak selalu viral, tidak selalu trending, dan sering kali tenggelam di antara wacana pembangunan dan stabilitas. Namun ia nyata—dirasakan oleh mereka yang hidup di pinggiran kebijakan.

Pertanyaan mendasar pun muncul: tanpa LSM, siapa yang menghitung luka rakyat? Siapa yang mendokumentasikan pelanggaran hak? Siapa yang menyusun kronologi, memverifikasi data, dan memastikan bahwa penderitaan tidak hilang dalam statistik yang dingin? Dalam teori masyarakat sipil, fungsi ini disebut sebagai fungsi advokasi dan pemantauan sosial—yakni kemampuan untuk menjadikan pengalaman korban sebagai bagian dari diskursus publik.

Artikel ini menggunakan pendekatan penelitian pustaka terhadap teori civil society dan hak asasi manusia, serta refleksi empiris terhadap praktik advokasi sosial di Indonesia. Dalam kerangka tersebut, LSM dipahami bukan sekadar organisasi, melainkan mekanisme sosial yang mengubah pengalaman pribadi menjadi isu publik. Tanpa mekanisme itu, banyak luka akan tetap menjadi cerita yang tidak pernah sampai ke meja pengambil kebijakan.

Negara memiliki kewenangan dan sumber daya, tetapi sering kali dibatasi oleh birokrasi dan kepentingan politik. Media memiliki daya jangkau, tetapi tunduk pada siklus berita dan dinamika pasar. Di ruang kosong antara kewenangan dan kepentingan itulah LSM sering berdiri—mengisi celah yang tidak selalu menguntungkan secara ekonomi, tetapi vital secara moral.

Dalam perspektif Islam, kepekaan terhadap penderitaan orang lain merupakan bagian dari tanggung jawab moral. Allah berfirman:

Wa mā lakum lā tuqātilūna fī sabīlillāhi wal-mustaḍ‘afīna minar-rijāli wan-nisā’i wal-wildān.

Artinya: “Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak?” (QS. An-Nisā’ [4]: 75)

Ayat ini menegaskan kewajiban membela kelompok rentan. Dalam konteks modern, pembelaan tersebut tidak selalu berbentuk fisik, melainkan melalui advokasi hukum, dokumentasi pelanggaran, dan pengawasan kebijakan. LSM yang bekerja untuk kelompok marginal menjalankan fungsi moral yang sejalan dengan prinsip tersebut—menghitung luka agar tidak diabaikan.

Luka rakyat tidak selalu terlihat oleh statistik resmi. Ia kadang tersembunyi dalam prosedur yang rumit, dalam regulasi yang tidak berpihak, atau dalam praktik yang dibiarkan karena dianggap biasa. Tanpa pencatatan yang independen, luka itu bisa hilang dalam arsip yang tak pernah dibuka kembali.

Maka artikel ini akan menelusuri lebih jauh: bagaimana LSM berperan dalam mendokumentasikan, menghitung, dan menyuarakan luka sosial? Mengapa fungsi ini penting dalam demokrasi? Dan apa yang terjadi ketika suara tersebut dilemahkan?


🌿 Luka yang tidak dihitung akan mudah dilupakan, dan yang dilupakan perlahan dianggap tidak pernah ada.

Halaman berikut (2/10): “Mengubah Derita Menjadi Data.”
Kita akan membahas bagaimana LSM mentransformasikan pengalaman korban menjadi laporan yang berdampak pada kebijakan.