Tiga Fungsi DPR: Teks Konstitusi vs Praktik di Lapangan

Halaman 1 — Antara Teks dan Kenyataan Membaca Ulang Fungsi DPR


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.

Di atas kertas konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia adalah institusi yang sangat kuat. Ia memegang tiga fungsi utama yang menentukan arah negara: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini dirancang sebagai pilar keseimbangan kekuasaan, agar negara tidak berjalan atas kehendak satu tangan saja. Namun di ruang publik, muncul pertanyaan yang terus berulang: jika fungsinya sekuat itu, mengapa dampaknya sering terasa lemah?

Pertanyaan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan cerminan jarak antara teks konstitusi dan praktik di lapangan. Banyak warga mengenal DPR dari potongan berita, cuplikan rapat, atau kontroversi kebijakan. Tetapi sedikit yang benar-benar membaca bagaimana UUD 1945 mendesain peran DPR secara utuh. Akibatnya, kritik sering diarahkan pada individu, bukan pada sistem dan fungsi yang seharusnya dijalankan.

Konstitusi tidak pernah bermaksud menjadikan DPR sebagai lembaga pelengkap atau sekadar stempel kebijakan. Fungsi legislasi menempatkan DPR sebagai pembentuk hukum nasional. Fungsi anggaran memberinya kendali atas ke mana uang negara dibelanjakan. Fungsi pengawasan menjadikannya mata rakyat terhadap jalannya pemerintahan. Dalam desain ideal, tiga fungsi ini saling menguatkan dan tidak boleh berjalan pincang.

Namun realitas politik sering kali mengaburkan desain tersebut. Legislasi bisa berubah menjadi kompromi elit, anggaran menjadi arena tawar-menawar, dan pengawasan melemah ketika kepentingan politik beririsan. Di titik inilah publik mulai mempertanyakan: apakah masalahnya ada pada konstitusi yang kurang tegas, atau pada praktik kekuasaan yang menjauh dari amanahnya?

Artikel ini tidak bertujuan menghakimi, tetapi mengajak pembaca melakukan satu hal mendasar: membaca ulang fungsi DPR dari sumbernya. Dengan memahami apa yang seharusnya, kita bisa menilai apa yang sedang terjadi. Kesadaran konstitusional bukan milik ahli hukum saja, melainkan hak setiap warga negara yang hidup di bawah aturan bersama.

Afalā tatafakkarūn.

Artinya: “Maka tidakkah kamu berpikir?” (QS. Al-An‘ām [6]: 50)

Pertanyaan Al-Qur’an ini relevan dalam konteks kebangsaan. Berpikir bukan hanya soal agama atau ilmu, tetapi juga soal bagaimana kekuasaan dijalankan. Ketika rakyat berhenti berpikir kritis, fungsi konstitusi perlahan kehilangan maknanya. Sebaliknya, ketika rakyat mulai membaca dan memahami, kekuasaan kembali memiliki batas.

🌿 Konstitusi bukan sekadar teks hukum, ia hidup sejauh rakyat mau membacanya dan menagih pelaksanaannya.

Halaman berikut (2/10): “Fungsi Legislasi: DPR sebagai Pembentuk Hukum Negara.”
Kita akan mulai membedah fungsi pertama DPR — dari naskah UUD 1945 hingga praktik pembentukan undang-undang.