Undang-Undang sebagai Alat Kekuasaan: Fungsi Hukum yang Bergeser

Halaman 1 — Ketika Hukum Berubah Arah Dari Penjaga Keadilan ke Instrumen Kuasa


Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Allāhumma ṣalli wa sallim ‘alā sayyidinā Muḥammad wa ‘alā ālihi wa ṣaḥbihi ajma‘īn.

Dalam teori klasik negara hukum, Undang-Undang ditempatkan sebagai pagar pembatas kekuasaan. Ia lahir untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak dijalankan berdasarkan kehendak pribadi, melainkan tunduk pada aturan yang disepakati bersama. Namun dalam praktik kontemporer, hukum justru kerap tampil dengan wajah berbeda: bukan sebagai pembatas, melainkan sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Pergeseran fungsi hukum ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia berlangsung perlahan, sering kali melalui proses legislasi yang sah, rapi, dan prosedural. Undang-Undang dibentuk bukan semata untuk melindungi kepentingan umum, tetapi untuk mengamankan agenda politik, kepentingan ekonomi, dan stabilitas kekuasaan jangka pendek. Dalam kondisi ini, legalitas menjadi tameng bagi kebijakan yang sebetulnya problematis secara keadilan.

Ketika hukum berfungsi sebagai alat kekuasaan, relasi antara negara dan warga pun berubah. Warga tidak lagi diposisikan sebagai subjek hukum yang dilindungi, melainkan sebagai objek yang diatur, dikendalikan, dan—dalam kondisi tertentu—dibungkam. Kritik dianggap ancaman, partisipasi dipersempit, dan pembatasan hak dilegitimasi melalui pasal-pasal yang tampak netral.

Fenomena ini memperlihatkan paradoks mendasar: hukum yang seharusnya menjaga keadilan justru menjadi sarana ketidakadilan yang sah. Kekuasaan tidak perlu lagi menggunakan kekerasan terbuka, karena hukum telah menyediakan mekanisme penertiban yang legal. Inilah yang membuat pergeseran fungsi hukum menjadi persoalan serius dalam negara demokratis.

Pertanyaan penting kemudian muncul: apakah setiap Undang-Undang otomatis mencerminkan kehendak rakyat? Ataukah hukum telah bergeser menjadi bahasa resmi kekuasaan yang menjauh dari nilai keadilan? Artikel ini berangkat dari kegelisahan tersebut, dengan menempatkan hukum sebagai arena tarik-menarik antara kepentingan publik dan kekuasaan politik.

Wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.

Artinya: “Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari setiap penetapan hukum. Ketika Undang-Undang menjauh dari prinsip keadilan, ia kehilangan legitimasi moralnya, sekalipun tetap sah secara formal. Di sinilah kritik terhadap hukum tidak lagi sekadar persoalan legal, melainkan persoalan etis dan kemanusiaan.

Dengan pendekatan kajian pustaka dan analisis praktik legislasi, artikel ini akan mengulas bagaimana fungsi hukum dapat bergeser, apa faktor pendorongnya, serta dampaknya bagi demokrasi dan hak-hak warga negara. Pertanyaannya bukan lagi apakah hukum bisa disalahgunakan, melainkan sejauh mana masyarakat menyadari dan mampu mengoreksinya.

🌿 Hukum kehilangan maknanya ketika keadilan tidak lagi menjadi tujuannya.

Halaman berikut (2/10): “Fungsi Ideal Hukum dalam Negara Demokratis.”
Kita akan mulai dari konsep dasar: bagaimana seharusnya hukum bekerja sebelum melihat titik pergeserannya.