💡 “Utang Bukan Dosa: Dasar Hukum yang Melindungi Debitur dari Intimidasi”

Utang Bukan Dosa: Dasar Hukum yang Melindungi Debitur dari Intimidasi

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Allāhumma ṣalli ʿalā Sayyidinā Muḥammad wa ʿalā āli Sayyidinā Muḥammad, wa sallim taslīman.

Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan salam kepada junjungan kami Nabi Muhammad serta keluarga beliau.

Dalam masyarakat kita, kata “utang” sering dianggap kotor. Orang yang terlambat bayar langsung dicap tidak amanah, malas, bahkan “dosa besar”. Padahal, secara hukum dan moral, utang bukan dosa — yang dosa adalah menipu, menzalimi, atau memeras. Utang adalah perjanjian perdata antara dua pihak, dan selama kamu beritikad baik, negara wajib melindungimu dari segala bentuk intimidasi.

Sayangnya, banyak debitur tidak tahu hal ini. Mereka menanggung rasa malu, stres, bahkan ketakutan setiap kali ada panggilan dari debt collector. Banyak yang kehilangan pekerjaan, hubungan keluarga hancur, dan mental drop karena ancaman penagihan yang tidak beretika. Padahal kalau mereka paham dasar hukumnya, semua itu bisa dihadapi dengan tenang.

Hukum Indonesia melalui KUHPerdata, KUHP, UU Perlindungan Konsumen, dan POJK No. 35/2018 sudah memberikan pagar jelas: penagihan wajib manusiawi. Tak boleh ada intimidasi, kekerasan, pelecehan, atau penyebaran data pribadi. Dan kalau itu dilanggar, bukan kamu yang bersalah — tapi mereka yang bisa dipidana.

Artikel ini akan membuka matamu: bahwa punya utang bukan akhir dunia. Yang penting adalah bagaimana kamu tetap beretika, tahu hakmu, dan paham bahwa hukum berpihak pada orang yang beritikad baik.

👉 Lanjut ke halaman 2 untuk memahami bagaimana value dan pengalamanmu menghadapi tekanan finansial bisa jadi berkah finansial melalui BeritaLangit.