Halaman 1 — Krisis Perantara Di Tengah Demokrasi Modern
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad.
Dalam teori demokrasi klasik, partai politik diposisikan sebagai jantung sistem perwakilan. Ia berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dan negara, menyaring aspirasi publik, merekrut pemimpin, serta merumuskan kebijakan melalui mekanisme institusional. Tanpa partai politik, demokrasi modern hampir tak terbayangkan. Namun pertanyaan mendasar mulai mengemuka: apakah partai politik masih menjalankan fungsi tersebut, atau justru menjadi beban bagi demokrasi itu sendiri?
Di banyak negara, termasuk Indonesia, kepercayaan publik terhadap partai politik cenderung stagnan atau menurun. Partai sering dipersepsikan sebagai entitas elitis, tertutup, dan jauh dari persoalan nyata masyarakat. Aspirasi warga semakin sering disalurkan melalui jalur nonpartai: gerakan sosial, media digital, komunitas isu, hingga figur independen. Fenomena ini memunculkan kesan bahwa partai politik mulai kehilangan relevansi historisnya.
Demokrasi modern juga mengalami transformasi struktural. Teknologi informasi memungkinkan warga berpartisipasi secara langsung tanpa perantara institusi formal. Media sosial mengaburkan batas antara elite dan massa, antara pemimpin dan pengikut. Dalam konteks ini, peran partai sebagai perantara politik tampak semakin dipertanyakan. Jika rakyat bisa berbicara langsung, untuk apa partai?
Namun di sisi lain, absennya partai politik justru berpotensi menciptakan kekacauan representasi. Tanpa struktur, disiplin, dan mekanisme akuntabilitas, politik dapat terjebak dalam populisme instan, personalisasi kekuasaan, atau dominasi modal dan algoritma. Pertanyaan tentang relevansi partai dengan demikian tidak sederhana: ia menyangkut dilema antara kebutuhan akan institusi dan tuntutan keterbukaan demokrasi.
Dalam perspektif etika politik, relevansi sebuah institusi diukur dari kemampuannya menghadirkan keadilan, keterwakilan, dan kemaslahatan publik. Ketika partai gagal menjalankan fungsi ini, legitimasi moralnya pun dipertanyakan. Namun kegagalan praktik tidak serta-merta meniadakan kebutuhan normatif akan institusi perantara.
Prinsip musyawarah dan amanah menuntut adanya struktur yang dapat mengelola perbedaan secara beradab dan berkelanjutan. Pertanyaannya bukan hanya apakah partai politik masih relevan, melainkan dalam bentuk apa relevansi itu harus diperbarui agar selaras dengan demokrasi modern.
Wa amruhum shūrā bainahum.
Artinya: “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 38)
Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan urusan bersama memerlukan mekanisme musyawarah. Dalam demokrasi modern, partai politik idealnya menjadi wadah musyawarah yang terlembaga, bukan sekadar kendaraan kekuasaan. Ketika fungsi musyawarah ini melemah, krisis relevansi pun tak terelakkan.
Halaman berikut (2/10):
“Fungsi Historis Partai Politik dalam Demokrasi.”
Kita akan menelusuri mengapa partai politik
pernah menjadi pilar utama demokrasi modern.