Halaman 1 — Bayang-Bayang Keruntuhan Ketika Pilar Konstitusi Dipertanyakan
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad wa ‘alā āli Sayyidinā Muḥammad.
Negara modern berdiri di atas struktur yang tidak selalu tampak oleh mata publik. Kita melihat presiden, parlemen, pemilu, dan kebijakan. Namun jarang kita menyadari bahwa di balik semua itu terdapat satu fondasi yang menjaga agar seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan: konstitusi. Dan di atas konstitusi berdiri sebuah lembaga yang bertugas memastikan ia tidak dilanggar—Mahkamah Konstitusi (MK). Pertanyaannya menjadi menggelisahkan ketika kita membayangkan satu kemungkinan ekstrem: jika MK runtuh, apa yang tersisa dari negara?
Keruntuhan yang dimaksud bukan sekadar bubarnya institusi secara fisik, melainkan melemahnya independensi, hilangnya integritas, atau terkikisnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Dalam teori ketatanegaraan, legitimasi negara sangat bergantung pada supremasi hukum. Jika lembaga penjaga hukum tertinggi kehilangan wibawa, maka struktur negara berisiko kehilangan keseimbangannya. Kekuasaan yang tidak lagi dibatasi secara efektif oleh konstitusi berpotensi berkembang tanpa kontrol.
Penelitian pustaka dalam studi demokrasi menunjukkan bahwa krisis konstitusional sering kali berawal dari delegitimasi lembaga yudisial. Ketika putusan-putusan penting tidak lagi dipercaya publik, atau ketika independensi hakim diragukan, efek domino dapat terjadi. Ketidakpercayaan meluas, polarisasi meningkat, dan stabilitas politik terancam. Dalam situasi seperti itu, demokrasi dapat berubah menjadi sekadar prosedur tanpa substansi.
MK bukan hanya penguji undang-undang; ia adalah benteng terakhir ketika konflik norma dan kepentingan bertabrakan. Tanpa benteng itu, mekanisme koreksi dalam sistem checks and balances melemah. Legislatif dapat melampaui batas, eksekutif dapat memperluas kewenangan, dan minoritas kehilangan perlindungan konstitusional. Maka, keruntuhan MK bukan sekadar masalah institusional, melainkan ancaman terhadap fondasi negara hukum.
Wa lā tufsidu fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā.
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘rāf [7]: 56)
Prinsip tersebut mengingatkan bahwa sistem yang telah dibangun dengan susah payah harus dijaga dari kerusakan. Dalam konteks negara, konstitusi adalah bentuk perbaikan yang disepakati bersama. Mahkamah Konstitusi menjadi penjaga agar perbaikan itu tidak dirusak oleh ambisi sesaat atau kepentingan sempit.
Pertanyaan tentang “apa yang tersisa dari negara” bukanlah retorika kosong. Ia adalah refleksi kritis tentang pentingnya menjaga lembaga konstitusional tetap kuat dan independen. Tanpa MK yang berfungsi optimal, negara hukum kehilangan penyeimbangnya. Dan tanpa penyeimbang, kekuasaan berpotensi meluas tanpa batas.
Halaman berikut (2/10): “Supremasi Hukum dan Pilar Negara.”
Kita akan membahas mengapa lembaga konstitusional menjadi jantung dari negara hukum modern.