Halaman 1 — Tidak Semua Suara Memiliki Bobot yang Sama
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Allāhumma ṣalli ‘alā Sayyidinā Muḥammad.
Dalam sistem demokrasi perwakilan, setiap suara rakyat secara normatif memiliki nilai yang setara. Prinsip ini menjadi fondasi moral dari pemilu dan parlemen modern. Namun ketika suara-suara tersebut dikonversi menjadi kursi dan kekuasaan politik, kesetaraan itu mulai terdistorsi. Di ruang parlemen, tidak semua partai memiliki bobot pengaruh yang sama, meskipun sama-sama lahir dari proses demokratis.
Realitas ini paling tampak dalam relasi antara partai besar dan partai kecil. Partai besar, dengan jumlah kursi signifikan, sumber daya melimpah, dan akses luas ke pusat kekuasaan, cenderung mendominasi proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, partai kecil sering berada di pinggiran proses legislasi, meskipun mewakili jutaan pemilih yang sah secara demokratis.
Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah parlemen benar-benar mencerminkan prinsip kesetaraan politik, atau justru mereproduksi hierarki kekuasaan yang dibungkus prosedur demokratis? Ketika keputusan strategis ditentukan oleh segelintir partai dominan, suara minoritas politik berisiko kehilangan daya pengaruh substantif.
Bagi partai kecil, perjuangan di parlemen bukan hanya soal ideologi, tetapi soal bertahan hidup secara politik. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: mempertahankan sikap kritis dengan risiko terpinggirkan, atau berkompromi dengan partai besar demi akses dan keberlanjutan. Pilihan ini sering kali berimplikasi langsung pada kualitas representasi pemilih mereka.
Ketimpangan kekuasaan antarpartai tidak hanya memengaruhi dinamika internal parlemen, tetapi juga arah kebijakan publik. Agenda legislasi, distribusi posisi strategis, hingga intensitas pengawasan terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh konfigurasi kekuatan partai. Dalam kondisi ini, demokrasi berisiko bergerak dari prinsip kesetaraan menuju dominasi mayoritas yang tak terkoreksi.
Prinsip keadilan dalam Islam menolak ketimpangan yang meniadakan hak pihak lain. Keadilan menuntut agar kekuasaan tidak hanya berpihak pada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah.
Wa idzā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumū bil-‘adl.
Artinya: “Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada ukuran kekuatan. Dalam konteks parlemen, keadilan menuntut agar suara partai kecil tidak diabaikan hanya karena mereka tidak dominan secara jumlah. Kesetaraan prosedural harus diterjemahkan menjadi kesetaraan substantif.
Halaman ini menjadi pintu masuk untuk menelaah lebih jauh bagaimana ketimpangan kekuasaan antara partai besar dan kecil terbentuk, dipelihara, dan berdampak pada kualitas demokrasi. Apakah parlemen masih menjadi ruang deliberasi setara, atau telah berubah menjadi arena dominasi politik mayoritas?
Halaman berikut (2/10):
“Bagaimana Kekuasaan Partai Diukur di Parlemen?”
Kita akan membedah
indikator kekuatan partai
dan dampaknya terhadap proses legislasi.